Parapuan.co- Tak lama lagi, posisi Presiden Jokowi akan digantikan oleh Presiden RI baru yang terpilih pada tahun 2024.
Tentu profesi Presiden dan Wakil Presiden juga akan menerima uang pensiun dan tunjangan untuk hari tua sama seperti profesi lainnya.
Nominal uang yang diterima oleh Presiden dan Wakli Presiden sendiri telah diatur dalam Undang-undang (UU) Nomor 7 Tahun 1978 tentang Hak Keuangan/Administratif Presiden dan Wakil Presiden serta Bekas Presiden dan Wakil Presiden.
Di Bab III Pasal 6 ayat 1 tertulis jika Presiden dan Wakil Presiden RI yang berhenti dengan hormat dari jabatannya berhak memperoleh pensiun.
Sedangkan ayat 2 mengungkapkan besaran pensiun pokok yang diterima sebagaimana seperti yakni 100 persen dari gaji pokok terakhir.
Selain itu ada UU Nomor 7 Tahun 1978 yang mengatur gaji presiden ditetapkan sebesar 6 kali gaji pokok tertinggi pejabat negara selain presiden dan wakil presiden.
Sedangkan untuk gaji wakil presiden yakni sebesar 4 kali gaji pokok tertinggi pejabat negara selain presiden dan wakil presiden.
Melansir Kompas.com, gaji pejabat tertinggi negara selain presiden dan wakil presiden yakni sebesar Rp 5.040.000 per bulan.
Jumlah gaji tersebut untuk pejabat tinggi negara setingkat Ketua DPR dan Ketua MPR.
Baca juga: Ternyata Segini Gaji Petugas Kebersihan Pasukan Oranye di Jakarta
Lalu, berapa total gaji yang diterima oleh pensiunan Presiden dan Wakil Presiden RI?
Berdasarkan Undang-Undang yang berlaku, gaji pensiunan Presiden totalnya sebesar Rp 30.240.000 atau sebesar 6 x Rp 5.040.000 per bulan.
Sementara untuk gaji wakil presiden sebesar Rp 20.160.000 atau 4 x 5.040.000 per bulan.
Peraturan tersebut masih berlaku dan belum di revisi sejak era kepemimpinan Presiden Abdurrahman Wahid.
Namun setelah Presiden dan Wakil Presiden pensiun, nantinya mereka tidak akan mendapat tunjangan seperti saat masih menjabat.
Saat masih menjabat sebagai Presiden RI, Jokowi mendapatkan tunjangan jabatan sebesar Rp 32.500.000 per bulan.
Sedangkan Ma'ruf Amin sebagai Wakil Presiden RI mendapatkan tunjangan jabatan sebesar Rp 22.000.000 per bulan.
Selain uang pensiun bulanan, berikut beberapa fasilitas yang akan didapatkan oleh pensiunan Presiden dan Wakil Presiden:
Fasilitas Pensiunan Presiden
Baca juga: Simak, Kriteria ASN yang Tidak Bisa Mendapatkan THR dan Gaji Ke-13
-
Mendapatkan gaji pensiunan per bulan sebesar 100 persen dari gaji pokok terakhir saat menjabat sebesar Rp 30.240.000;
-
Mendapat bantuan biaya rumah tangga seperti pemakaian air, listrik dan telepon;
-
Biaya perawatan kesehatan dan keluarganya ditanggung negara;
-
Diberikan fasilitas berupa rumah kediaman yang layak;
-
Diberi fasilitas mobil mobil dinas;
- Diberi fasilitas pengamanan dari paspampres.
Fasilitas Pensiunan Wakil Presiden
- Mendapatkan gaji pensiunan per bulan sebesar 100 persen dari gaji pokok terakhir saat menjabat sebesar Rp 20.160.000;
-
Mendapat bantuan biaya rumah tangga seperti pemakaian air, listrik dan telepon;
-
Biaya perawatan kesehatan dan keluarganya ditanggung negara;
-
Diberikan fasilitas berupa rumah kediaman yang layak;
-
Diberi fasilitas mobil mobil dinas;
- Diberi fasilitas pengamanan dari paspampres.
Demikian tadi informasi mengenai jumlah gaji yang diterima oleh pensiunan Presiden dan Wakil Presiden.
Setelah mengetahuinya, apakah Kawan Puan tertarik ingin menjabat sebagai seorang Presiden dan Wakil Presiden di masa depan?
(*)