-
Mendapatkan gaji pensiunan per bulan sebesar 100 persen dari gaji pokok terakhir saat menjabat sebesar Rp 30.240.000;
-
Mendapat bantuan biaya rumah tangga seperti pemakaian air, listrik dan telepon;
-
Biaya perawatan kesehatan dan keluarganya ditanggung negara;
-
Diberikan fasilitas berupa rumah kediaman yang layak;
-
Diberi fasilitas mobil mobil dinas;
- Diberi fasilitas pengamanan dari paspampres.
Fasilitas Pensiunan Wakil Presiden
- Mendapatkan gaji pensiunan per bulan sebesar 100 persen dari gaji pokok terakhir saat menjabat sebesar Rp 20.160.000;
-
Mendapat bantuan biaya rumah tangga seperti pemakaian air, listrik dan telepon;
-
Biaya perawatan kesehatan dan keluarganya ditanggung negara;
-
Diberikan fasilitas berupa rumah kediaman yang layak;
-
Diberi fasilitas mobil mobil dinas;
- Diberi fasilitas pengamanan dari paspampres.
Demikian tadi informasi mengenai jumlah gaji yang diterima oleh pensiunan Presiden dan Wakil Presiden.
Setelah mengetahuinya, apakah Kawan Puan tertarik ingin menjabat sebagai seorang Presiden dan Wakil Presiden di masa depan?
(*)