Segini Jumlah Gaji dan Fasilitas yang Didapat Pensiunan Presiden dan Wakil Presiden

Aulia Firafiroh - Rabu, 14 September 2022
Gaji Pensiunan Presiden dan Wakil Presiden
Gaji Pensiunan Presiden dan Wakil Presiden dok. Kompas
  1. Mendapatkan gaji pensiunan per bulan sebesar 100 persen dari gaji pokok terakhir saat menjabat sebesar Rp 30.240.000;

  2. Mendapat bantuan biaya rumah tangga seperti pemakaian air, listrik dan telepon;

  3. Biaya perawatan kesehatan dan keluarganya ditanggung negara;

  4. Diberikan fasilitas berupa rumah kediaman yang layak;

  5. Diberi fasilitas mobil mobil dinas;

  6. Diberi fasilitas pengamanan dari paspampres.

Fasilitas Pensiunan Wakil Presiden

  1. Mendapatkan gaji pensiunan per bulan sebesar 100 persen dari gaji pokok terakhir saat menjabat sebesar Rp 20.160.000;
  2. Mendapat bantuan biaya rumah tangga seperti pemakaian air, listrik dan telepon;

  3. Biaya perawatan kesehatan dan keluarganya ditanggung negara;

  4. Diberikan fasilitas berupa rumah kediaman yang layak;

  5. Diberi fasilitas mobil mobil dinas;

  6. Diberi fasilitas pengamanan dari paspampres.

Demikian tadi informasi mengenai jumlah gaji yang diterima oleh pensiunan Presiden dan Wakil Presiden.

Setelah mengetahuinya, apakah Kawan Puan tertarik ingin menjabat sebagai seorang Presiden dan Wakil Presiden di masa depan? 

(*)

Penulis:
Editor: Aulia Firafiroh


REKOMENDASI HARI INI

Implementrasi Kurang Efektif, Wapres Gibran Minta Sistem Zonasi PPDB Dihapus