Parapuan.co - Kawan Puan, tahun 2022 ini pemerintah kembali memberikan Bantuan Subsidi Upah (BSU), kali ini sebagai pengalihan subsidi BBM.
Tahun ini, BSU diberikan kepada setidaknya 16 juta pekerja dengan jumlah bantuan senilai Rp600.000.
Sama seperti sebelumnya, kali ini BSU juga disalurkan melalui BPJS Ketenagakerjaan.
Artinya, hanya pekerja yang terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan yang akan menerima.
Pekerja yang terdaftar sebagai penerima akan mendapatkan BSU melalui transfer ke rekening bank Himbara.
Apakah kamu termasuk penerima BSU? Yuk, lihat dulu syarat penerima dan cara mengeceknya seperti mengutip Kompas.com berikut ini!
Syarat Penerima BSU 2022
Pemerintah menyalurkan BSU bagi pekerja peserta BPJS Ketenagakerjaan yang memenuhi syarat di bawah ini:
- Warga Negara Indonesia yang sudah mempunyai KTP.
Baca Juga: Ini Syarat Menerima Bantuan Subsidi Gaji Rp1 Juta yang Cair April 2022
- Pekerja harus terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan (BP Jamsostek).
- Upah bulanan yang diterima tidak lebih dari Rp3,5 juta.
- Bekerja di wilayah PPKM Level 3 dan Level 4 yang ditetapkan pemerintah.
- Diutamakan yang bekerja pada sektor industri barang konsumsi, transportasi, aneka industri, properti dan real estate, perdagangan, dan jasa, kecuali Pendidikan dan Kesehatan (sesuai klasifikasi data sektoral BPJSTK).
- Bukan anggota TNI/Polri atau Aparatur Sipil Negara (ASN).
- Bukan merupakan penerima bantuan sosial Program Keluarga Harapan (PKH), Bantuan Produktif untuk Usaha Mikro (BPUM), dan Kartu Prakerja.
Cara Mengecek Penerima BSU Lewat Kemnaker.go.id
1. Kunjungi situs kemnaker.go.id.
2. Apabila belum memiliki akun, kamu harus melakukan pendaftaran terlebih dulu.
Baca Juga: BSU hingga Kartu Prakerja, 5 Bansos Pemerintah Ini Bakal Cair Mei 2022
3. Lengkapi pendaftaran akun, lalu aktivasi akun dengan menggunakan kode OTP yang dikirimkan ke nomor ponselmu.
5. Login ke akunmu, kemudian lengkapi profil biodata diri berupa foto profil, tentang kamu, status pernikahan, dan tipe lokasi.
6. Setelah itu, kamu akan mendapatkan notifikasi seperti ini:
- Tahap 1: Kamu akan mendapatkan notifikasi apabila telah terdaftar sebagai calon penerima BSU sesuai dengan tahapan penyerahan data calon penerima BSU dari BPJS Ketenagakerjaan kepada Kemnaker.
- Tahap 2: Kamu akan mendapatkan notifikasi apabila telah ditetapkan sebagai penerima BSU.
- Tahap 3: Kamu akan mendapatkan notifikasi apabila dana BSU telah disalurkan ke rekening bank Himbara (Mandiri, BRI, BNI, BTN) milikmu.
Cara Mengecek Melalui Laman bpjsketenagakerjaan.go.id
1. Akses laman https://bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id.
2. Pilih menu "Cek Status Calon Penerima BSU".
3. Masukkan nomor induk kependudukan (NIK), nama lengkap, tanggal lahir, dan verifikasi bukan robot, lalu klik tombol "Lanjutkan".
4. Keterangan lolos tidaknya verifikasi dan validasi BPJS Ketenagakerjaan kamu sebagai calon penerima BSU akan muncul.
Yuk, segera cek Kawan Puan. Penyaluran tahap 1 sudah dilakukan pada 12 September 2022, dan tahap kedua dijadwalkan Kamis (15/9/2022) ini, loh!
Baca Juga: 6 Bansos yang Cair pada September 2022, Ada Subsidi Gaji Rp600 Ribu
(*)