Cara Kerja BI Checking atau SLIK OJK
Sebelum mengetahui dampak jika terkena BI checking bagi nasabah, Kawan Puan harus terlebih dahulu memahami cara kerjanya.
Bagi beberapa debitur perbankan, SLIK OJK merupakan momok menakutkan karena pengajuan kreditnya bisa saja ditolak apabila nasabah tersebut memiliki riwayat kredit buruk.
Apalagi informasi yang ada di dalam SLIK OJK sangat akurat karena diperoleh dari hasil saling dipertukarkan antar-bank dan lembaga keuangan lainnya.
Informasi tersebut di antaranya memuat identitas debitur, angunan, pemilik dan pengurus (badan usaha) yang menjadi debitur, jumlah pembiayaan yang diterima, riwayat pembayaran cicilan kredit, sampai kredit macet.
Berbagai informasi nasabah tersebut saling dipertukarkan oleh bank dan lembaga keuangan yang bergabung dalam Biro Informasi Kredit (BIK) yang mulanya dikoordinasi oleh Bank Indonesia (BI), namun kini dialihkan ke OJK.
Data yang diperoleh kemudian akan diberikan oleh anggota BIK ke database OJK setiap bulannya untuk dikumpulkan secara berkala dan diintegrasikan dalam sistem OJK.
Seperti disebutkan sebelumnya, iDeb merupakan salah satu layanan yang disediakan oleh SLIK OJK yang melingkupi lembaga keuangan bank, lembaga pembiayaan (finance), dan lembaga keuangan non-bank yang memiliki akses data debitur serta kewajiban melaporkannya ke Sistem Informasi Debitur (SID).
Lantas, apa saja dampak yang dirasakan nasabah apabila terkena sanksi BI checking akibat skor kredit buruk?
Baca Juga: Terlanjur Buruk, Ini 3 Cara Sederhana Memperbaiki Skor Kredit saat Kena BI Checking