Dampak Sanksi BI Checking bagi Nasabah
Nasabah yang terkena sanksi atau masuk daftar penilaian buruk BI checking merupakan orang yang pernah bermasalah dengan kredit, baik di bank ataupun lembaga pembiayaan lain yang diawasi oleh OJK.
Jika terkena sanksi, salah satu dampaknya adalah kamu tidak bisa mengajukan kredit di lembaga pembiayaan manapun, kecuali lembaga keuangan tidak resmi.
Nasabah yang masuk ke dalam daftar hitam sebenarnya masih bisa mendapatkan pinjaman dari bank atau lembaga keuangan lainnya, asalkan sudah melunasi semua tunggakan utang, bunga, serta dendanya.
Selain itu, masuk daftar hitam SLIK OJK juga tidak akan berdampak apapun selama kamu tidak berurusan dengan bank atau lembaga keuangan lainnya.
SLIK OJK sendiri akan mencatat semua kredit atau pinjaman dari semua bank dan lembaga keuangan resmi yang berada di bawah pengawasan OJK.
Tak hanya pinjaman dalam jumlah besar, namun juga pinjaman dalam jumlah kecil sekalipun.
Apabila Kawan Puan berbelanja menggunakan kartu kredit sebesar Rp100.000, tetapi kemudian tidak melunasinya, maka otomatis kamu akan masuk ke dalam daftar hitam SLIK OJK.
Nah, itulah penjelasan mengenai cara kerja sekaligus dampaknya jika terkena sanksi BI checking. (*)
Baca Juga: 5 Cara Menjaga Skor Kredit Agar Lebih Mudah saat Mengajukan Pinjaman