Parapuan.co - Kawan Puan yang sudah terbiasa dengan kredit bank tentu tak asing lagi dengan istilah BI checking.
Walaupun saat ini sudah berganti nama menjadi Sistem Layanan Informasi Keuangan Otoritas Jasa Keuangan (SLIK OJK), istilah BI checking masih familier dan dipakai sampai sekarang.
SLIK sendiri merupakan sistem informasi yang pengelolaannya merupakan tanggung jawab OJK.
Sistem tersebut bertujuan untuk melaksanakan tugas pengawasan dan pelayanan informasi keuangan, termasuk penyediaan informasi debitur (iDeb).
Adapun sistem ini dipakai untuk melaporkan, fasilitas penyediaan dana, data angunan, dan data lainnya dari berbagai jenis lembaga keuangan, masyarakat, Lembaga Pengelolaan Informasi Perkreditan (LPIP), atau pihak lainnya.
BI checking atau SLIK OJK sendiri merupakan catatan yang berisi informasi mengenai riwayat kredit debitur bank dan lembaga keuangan lainnya, khususnya terkait lancar atau tidaknya pembayaran kredit nasabah.
Dikutip dari Kompas.com, SLIK OJK dipakai oleh bank ataupun lembaga keuangan lainnya untuk mendapatkan informasi riwayat kredit calon debiturnya.
Dengan begitu, mereka bisa mempertimbangkan apakah debitur tersebut layak untuk mendapatkan kredit atau tidak.
Lalu, bagaimana cara kerja BI Checking?
Baca Juga: Apa Itu BI Checking? Ini Pengertian hingga Cara Mengeceknya secara Online dan Offline
Cara Kerja BI Checking atau SLIK OJK
Sebelum mengetahui dampak jika terkena BI checking bagi nasabah, Kawan Puan harus terlebih dahulu memahami cara kerjanya.
Bagi beberapa debitur perbankan, SLIK OJK merupakan momok menakutkan karena pengajuan kreditnya bisa saja ditolak apabila nasabah tersebut memiliki riwayat kredit buruk.
Apalagi informasi yang ada di dalam SLIK OJK sangat akurat karena diperoleh dari hasil saling dipertukarkan antar-bank dan lembaga keuangan lainnya.
Informasi tersebut di antaranya memuat identitas debitur, angunan, pemilik dan pengurus (badan usaha) yang menjadi debitur, jumlah pembiayaan yang diterima, riwayat pembayaran cicilan kredit, sampai kredit macet.
Berbagai informasi nasabah tersebut saling dipertukarkan oleh bank dan lembaga keuangan yang bergabung dalam Biro Informasi Kredit (BIK) yang mulanya dikoordinasi oleh Bank Indonesia (BI), namun kini dialihkan ke OJK.
Data yang diperoleh kemudian akan diberikan oleh anggota BIK ke database OJK setiap bulannya untuk dikumpulkan secara berkala dan diintegrasikan dalam sistem OJK.
Seperti disebutkan sebelumnya, iDeb merupakan salah satu layanan yang disediakan oleh SLIK OJK yang melingkupi lembaga keuangan bank, lembaga pembiayaan (finance), dan lembaga keuangan non-bank yang memiliki akses data debitur serta kewajiban melaporkannya ke Sistem Informasi Debitur (SID).
Lantas, apa saja dampak yang dirasakan nasabah apabila terkena sanksi BI checking akibat skor kredit buruk?
Baca Juga: Terlanjur Buruk, Ini 3 Cara Sederhana Memperbaiki Skor Kredit saat Kena BI Checking
Dampak Sanksi BI Checking bagi Nasabah
Nasabah yang terkena sanksi atau masuk daftar penilaian buruk BI checking merupakan orang yang pernah bermasalah dengan kredit, baik di bank ataupun lembaga pembiayaan lain yang diawasi oleh OJK.
Jika terkena sanksi, salah satu dampaknya adalah kamu tidak bisa mengajukan kredit di lembaga pembiayaan manapun, kecuali lembaga keuangan tidak resmi.
Nasabah yang masuk ke dalam daftar hitam sebenarnya masih bisa mendapatkan pinjaman dari bank atau lembaga keuangan lainnya, asalkan sudah melunasi semua tunggakan utang, bunga, serta dendanya.
Selain itu, masuk daftar hitam SLIK OJK juga tidak akan berdampak apapun selama kamu tidak berurusan dengan bank atau lembaga keuangan lainnya.
SLIK OJK sendiri akan mencatat semua kredit atau pinjaman dari semua bank dan lembaga keuangan resmi yang berada di bawah pengawasan OJK.
Tak hanya pinjaman dalam jumlah besar, namun juga pinjaman dalam jumlah kecil sekalipun.
Apabila Kawan Puan berbelanja menggunakan kartu kredit sebesar Rp100.000, tetapi kemudian tidak melunasinya, maka otomatis kamu akan masuk ke dalam daftar hitam SLIK OJK.
Nah, itulah penjelasan mengenai cara kerja sekaligus dampaknya jika terkena sanksi BI checking. (*)
Baca Juga: 5 Cara Menjaga Skor Kredit Agar Lebih Mudah saat Mengajukan Pinjaman