Parapuan.co - Kawan Puan, pemerintah melalui BKN (Badan Kepegawaian Negara) dan Kemenpan-RB (Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi) sedang melakukan pendataan non-ASN (Aparatur Sipil Negara).
Hal tersebut dilakukan sebagai wujud upaya pemerintah dalam merealisasikan penghapusan tenaga honorer pada 28 November 2023.
Maka itu bagi Kawan Puan yang merupakan tenaga honorer di lingkungan pemerintahanm baik pusat, daerah, maupun kementerian dan lembaga pemerintah, segeralah melakukan pendataan non-ASN.
Pendataan non-ASN ini bisa kamu lakukan melalui laman pendataan-nonasn.bkn.go.id setelah melengkapi sejumlah syarat berikut:
Syarat Pendataan Non-ASN
Syarat pendataan non-ASN mengacu pada Surat Menteri PARNB nomor B/1511/M.SM.01.00/2022 tanggal 22 Juli 2022 tentang Pendataan Tenaga non-ASN di lingkungan Instansi Pemerintah, yaitu:
- Berstatus tenaga honorer kategori II (THK-2) yang terdaftar dalam database BKN.
- Pegawai non-ASN yang bekerja pada instansi pemerintahan.
- Pembayaran gajinya menggunakan APBN dan APBD, bukan melalui mekanisme pengadaan barang/jasa, individu, maupun pihak ketiga.
Baca Juga: ASN Bakal Lakukan Work From Anywhere, Bagaimana Sistem Penilaian Kinerjanya?
- Diangkat paling rendah oleh pimpinan unit kerja dan telah bekerja paling singkat selama 1 tahun, terhitung pada 31 Desember 2021.
- Berusia minimal 20 tahun dan maksimal 56 tahun pada 31 Desember 2021.
- Masih aktif bekerja pada saat pendataan non-ASN.
Cara Mendaftar Pendataan Non-ASN
Dikutip Kompas.com dari laman resmi situs pendataan non-ASN, berikut langkah membuat akun bagi tenaga honorer yang ingin mendaftarkan diri:
1. Buka situs Portal Pendataan Tenaga Non-ASN Tahun 2022 di https://pendataan-nonasn.bkn.go.id/.
2. Pastikan bahwa data kamu sudah didaftarkan oleh Admin Instansi masing-masing dalam aplikasi pendataan non-ASN.
3. Membuat Akun Pendataan Tenaga Non-ASN dengan mengklik "Buat Akun".
4. Setelah muncul halaman bertuliskan "Langkah 1: Pengecekan Identitas", masukkan data-data yang diminta, yaitu:
Baca Juga: Wajib Diunduh PNS dan PPPK, Ini Fungsi dan Keunggulan Kartu ASN Virtual
- Nomor Induk Kependudukan (NIK) sesuai KTP.
- Nomor Kartu Keluarga.
- Nama Lengkap sesuai KTP.
- Tempat Lahir sesuai KTP.
- Tanggal Lahir sesuai KTP.
- Nomor handphone aktif.
- Alamat email pribadi yang aktif.
- Captcha yang tertera di layar.
5. Sesudah mengisi semua data, klik "Lanjutkan".
6. Apabila data sudah didaftarkan Instansi, maka akan tampil halaman "Langkah 2: Lengkapi Data". Apabila datamu belum didaftarkan pada aplikasi, akan muncul notifikasi "Anda Belum Didaftarkan oleh Admin Instansi".
7. Tenaga non-ASN melanjutkan proses pembuatan akun dengan mengisikan data-data sesuai kolom-kolom isian. Perhatikan petunjuk pengisian pada setiap kolom.
8. Setelah melengkapi data, lakukan pengunggahan sejumlah data, antara lain:
- File scan berwarna KTP/Surat Keterangan Kependudukan asli dengan format jpg/jpeg dengan ukuran maksimal 200 Kb.
- File pasfoto berwarna dengan format jpg/jpeg dengan ukuran maksimal 200 Kb.
9. Usai mengisi semua data dan mengunggah file, isikan kode CAPTCHA dan klik "Lanjutkan".
10. Langkah berikutnya dalam pembuatan akun akan dilanjutkan dengan pengecekan ulang data.
11. Jika kamu yakin data telah sesuai, klik "Proses Pembuatan Akun". Pembuatan akunmu sudah selesai apabila kamu sudah melakukan pengecekan dan mengklik menu tersebut.
12. Selanjutnya, cetak Kartu Informasi Akun dan simpan bukti cetaknya.
13. Kamu bisa melakukan pendaftaran pendataan non-ASN dengan cara login ke akunmu.
Untuk melakukan pendataan, kamu tinggal mengisikan data berupa dokumen yang meliputi, KTP, Ijazah, Kartu Keluarga, Foto, Surat Keputusan Jabatan, dan Bukti Pembayaran Gaji.
Semoga pendataanmu berhasil ya, Kawan Puan!
Baca Juga: Untuk Mempermudah Pendataan, Berikut Cara Membuat Kartu ASN Virtual
(*)