Parapuan.co - Penyanyi Lesti Kejora melaporkan suaminya, Rizky Billar, atas kasus dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) pada Rabu (28/9/2022).
Menurut Kombes Endra Zulpan, Kepala Bidang Humas Kepolisian Daerah (Polda) Metro Jaya, Lesti mengaku dicekik dan dibanting.
"Terlapor emosi, berusaha mendorong dan membanting korban ke kasur, serta mencekik leher korban hingga terjatuh ke lantai," ujar Zulpan, Kamis (28/9/2022), mengutip Kompas.com.
Selain itu, kata Zulpan, terlapor berusaha menarik dan membanting korban ke lantai secara berulang-ulang.
"Terlapor membanting korban secara berulang-ulang. Korban akhirnya melapor ke Polres Metro Jakarta Selatan guna ditindaklanjuti," imbuhnya.
Berkaca dari dugaan kekerasan yang dialami Lesti Kejora, berikut bentuk-bentuk KDRT yang perlu diwaspadai. Yuk, simak!
Informasi diperoleh dari akun resmi Instagram Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemenpppa), sesuai UU Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (PKDRT).
1. Kekerasan Fisik
Sesuai Pasal 6 UU PKDRT, kekerasan fisik adalah perbuatan yang mengakibatkan rasa sakit, jatuh sakit, atau luka berat.
Baca Juga: Tampak Harmonis, Pedangdut Lesti Kejora Buat Laporan atas Dugaan KDRT
Contohnya seperti memukul, mencekik, menendang, mendorong, menampar, mencengkeram dengan keras, dan menyundut tubuh korban dengan rokok.
Selain itu, segala bentuk pemukulan tanpa meninggalkan bekas pada tubuh juga termasuk kekerasan fisik.
Dampak kekerasa fisik dapat berupa cacat permanen, patah tulang, memar, dan masalah fisik lainnya.
2. Kekerasan Psikis/Mental
Menurut Pasal 6 UU PKDRT, kekerasan psikis atau mental adalah perbuatan yang mengakibatkan ketakutan, hilangnya rasa percaya diri, rasa tidak berdaya, hingga penderitaan psikis berat.
Contohnya seperti menakut-nakuti, mengancam, menyindir, mengolok-olok, menghina, baik melalui ucapan atau tindakan.
Dampaknya dapat berupa ketakutan, trauma, dendam, menutup diri, potensi pelecehan seksual, emosional, hingga bunuh diri.
3. Kekerasan Seksual
Menurut Pasal 8 UU PKDRT, kekerasan seksual adalah pemaksaan hubungan seksual yang dilakukan terhadap orang yang menetap dalam lingkup rumah tangga tersebut, baik untuk tujuan komersial atau tujuan tertentu.
Baca Juga: Kenali 15 Bentuk Kekerasan pada Perempuan secara Seksual, Apa Saja?
Contohnya seperti memaksa hubungan seksual, menunjukkan gambar atau video tentang pornografi, pelecehan seksual, prostitusi, menipu untuk tujuan seksual, dan menjual istri atau anak.
Dampaknya dapat berupa trauma, ketakutan, penularan, penyakit kelamin (HIV), cacat fisik, tidak percaya diri, curiga berlebihan, hingga bunuh diri.
4. Penelantaran Rumah Tangga
Sesuai Pasal 9 UU PKDRT, setiap orang dilarang menelantarkan orang dalam lingkup rumah tangganya.
Penelantaran juga berlaku bagi setiap orang yang mengakibatkan ketergantungan ekonomi dengan cara membatasi atau melarang untuk bekerja yang layak di dalam atau luar rumah sehingga korban di bawah kendali orang tersebut.
Contohnya seperti tidak memberi nafkah lahir dan batin, meninggalkan keluarga tanpa berita dan mendiamkan pasangan, dan melarang bekerja tanpa alasan.
Dampaknya dapat berupa potensi perceraian, malu, dicemooh, disindir, dendam, dan perselingkuhan.
Kawan Puan, itulah bentuk-bentuk KDRT yang perlu diwaspadai ya, Kawan Puan. Mulai dari kekerasan fisik, kekerasan psikis, kekerasan seksual dan penelantaran rumah tangga.
Baca Juga: Pemicu Terjadinya Kekerasan pada Perempuan dalam Rumah Tangga
(*)