- Jenis asuransi, mulai dari asuransi kesehatan, asuransi jiwa, kendaraan, dan sebagainya.
- Manfaat asuransi.
- Jumlah premi yang akan dibayar.
- Masa pertanggungan.
- Tata cara klaim asuransi dan nilai yang akan diperoleh.
- Risiko yang ditanggung dan pengecualian klaim.
2. Membuat Perjanjian Polis Asuransi
Jika calon nasabah tertarik dengan sebuah produk, selanjutnya pihak perusahaan asuransi akan memberikan formulir pengajuan.
Formulir itu nantinya menjadi syarat pembuatan perjanjian polis antara nasabah dan perusahaan.