Baca Juga: Seperti di Drakor The Law Cafe, Ini 3 Alasan Kita Bisa Menyukai Seseorang dalam Waktu Lama
- Ajun Jaksa Madya: kelas jabatan 5
- Ajun Jaksa: kelas jabatan 6
- Jaksa Pratama: kelas jabatan 7
- Jaksa Muda: kelas jabatan 8
- Jaksa Madya: kelas jabatan 9
- Jaksa Utama Pratama: kelas jabatan 10
- Jaksa Utama Muda: kelas jabatan 11
- Jaksa Utama Madya: kelas jabatan 12
- Jaksa Utama: kelas jabatan 13.
Baca Juga: Hasilkan Lulusan Penegak Hukum dan Keadilan, Jaksa Agung Resmikan Sekolah Tinggi Ini
Berdasarkan kelas jabatan itulah besaran tunjangan yang dapat diterima oleh seorang PNS di kejaksaan ditentukan.
Besaran tunjangan kinerja yang dapat diperoleh jaksa berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 29 Tahun 2020 adalah sebagai berikut:
- Kelas jabatan 13: Rp 10.936.000
- Kelas jabatan 12: Rp 9.896.000
- Kelas jabatan 11: Rp 8.757.600
- Kelas jabatan 10: Rp 5.979.300
- Kelas jabatan 9: Rp 5.079.200
- Kelas jabatan 8: Rp 4.595.150
- Kelas jabatan 7: Rp 3.915.950
Baca Juga: Fakta Menarik Drakor Bad Prosecutor, D.O Comeback Jadi Jaksa
- Kelas jabatan 6: Rp 3.510.400.
- Kelas jabatan 5: Rp 3.134.250.
(*)