Parapuan.co - Dalam drakor Bad Prosecutor, D.O EXO alias Do Kyung Soo memerankan karakter Jin Jung yang berprofesi sebagai jaksa.
Lantas, seperti apa profesi jaksa di Indonesia? Ini dia selengkapnya.
Jaksa merupakan profesi yang berada di bidang hukum, Kawan Puan.
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), profesi jaksa memiliki tugas untuk menyampaikan dakwaan atau tuduhan di dalam proses pengadilan terhadap orang yang diduga melanggar hukum.
Jaksa tergabung dalam lembaga negara bernama Kejaksaan Republik Indonesia (RI).
Lembaga tersebut bertugas menjalankan kekuasaan negara khususnya di bidang penuntutan.
Lantas, berapa gaji yang didapatkan oleh seseorang yang memiliki profesi sebagai jaksa?
Jaksa sendiri merupakan profesi yang termasuk dalam pegawai negeri sipil (PNS).
Karena itu, besaran gaji jaksa diatur oleh pemerintah dalam Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedelapan Belas atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977.
Baca Juga: Mengenal Coworking Space, Bekerja di Ruang Kerja Bersama yang Estetik dan Lebih Fleksibel
Dalam Kompas.com, berikut rincian gaji seorang pegawai negeri sipil berdasarkan golongan dan masa kerjanya:
Golongan I
Ia: Rp 1.560.800 - Rp 2.335.800
Ib: Rp 1.704.500 - Rp 2.472.900
Ic: Rp 1.776.600 - Rp 2.577.500
Id: Rp 1.851.800 - Rp 2.686.500
Golongan II
IIa: Rp 2.022.200 - Rp 3.373.600
IIb: Rp 2.208.400 - Rp 3.516.300
Baca Juga: Karakter Perempuan yang Dimainkan Lee Se Hee di Drakor Bad Prosecutor, Jadi Jaksa Senior
IIc: Rp 2.301.800 - Rp 3.665.000
IId: Rp 2.399.200 - Rp 3.820.000
Golongan III
IIIa: Rp 2.579.400 - Rp 4.236.400
IIIb: Rp 2.688.500 - Rp 4.415.600
IIIc: Rp 2.802.300 - Rp 4.602.400
IIId: Rp 2.920.800 - Rp 4.797.000
Golongan IV
IVa: Rp 3.044.300 - Rp 5.000.000
Baca Juga: 3 Tips Agar Fresh Graduate Siap Hadapi Interview Kerja Pertama Kalinya
IVb: Rp 3.173.100 - Rp 5.211.500
IVc: Rp 3.307.300 - Rp 5.431.900
IVd: Rp 3.447.200 - Rp 5.661.700
IVe: Rp 3.593.100 - Rp 5.901.200.
Tunjangan Jaksa
Selain gaji, jaksa di Indonesia juga mendapat tunjangan, Kawan Puan.
Tunjangan tersebut diatur berdasarkan dengan jabatan jaksa.
Sementara itu, penetapan kelas jabatan di lingkungan Kejaksaan diatur dalam Keputusan Jaksa Agung Nomor 150 Tahun 2011 tentang Penetapan Jabatan Struktural dan Jabatan Fungsional Pegawai di Lingkungan Kejaksaan.
Adapun kelas jabatan sesuai dengan Peraturan Jaksa Agung tersebut, yakni:
Baca Juga: Seperti di Drakor The Law Cafe, Ini 3 Alasan Kita Bisa Menyukai Seseorang dalam Waktu Lama
- Ajun Jaksa Madya: kelas jabatan 5
- Ajun Jaksa: kelas jabatan 6
- Jaksa Pratama: kelas jabatan 7
- Jaksa Muda: kelas jabatan 8
- Jaksa Madya: kelas jabatan 9
- Jaksa Utama Pratama: kelas jabatan 10
- Jaksa Utama Muda: kelas jabatan 11
- Jaksa Utama Madya: kelas jabatan 12
- Jaksa Utama: kelas jabatan 13.
Baca Juga: Hasilkan Lulusan Penegak Hukum dan Keadilan, Jaksa Agung Resmikan Sekolah Tinggi Ini
Berdasarkan kelas jabatan itulah besaran tunjangan yang dapat diterima oleh seorang PNS di kejaksaan ditentukan.
Besaran tunjangan kinerja yang dapat diperoleh jaksa berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 29 Tahun 2020 adalah sebagai berikut:
- Kelas jabatan 13: Rp 10.936.000
- Kelas jabatan 12: Rp 9.896.000
- Kelas jabatan 11: Rp 8.757.600
- Kelas jabatan 10: Rp 5.979.300
- Kelas jabatan 9: Rp 5.079.200
- Kelas jabatan 8: Rp 4.595.150
- Kelas jabatan 7: Rp 3.915.950
Baca Juga: Fakta Menarik Drakor Bad Prosecutor, D.O Comeback Jadi Jaksa
- Kelas jabatan 6: Rp 3.510.400.
- Kelas jabatan 5: Rp 3.134.250.
(*)