Heboh Majikan Siksa ART di Bandung Barat, Kenali Hak Pekerja Rumah Tangga

Aulia Firafiroh - Senin, 31 Oktober 2022
Majikan Siksa ART di Bandung Barat
Majikan Siksa ART di Bandung Barat dok. Kompas.com

Sebelum bekerja di rumah orang, PRT atau yang biasa disebut dengan ART, berhak mendapatkan informasi mengenai calon majikan.

Dalam hal ini, pihak agensi PRT juga harus terbuka dan transparan dalam memberikan informasi.

2) Mendapatkan perlakuan yang baik dan manusiawi dari majikan

Semua orang berhak mendapatkan perlakuan baik, termasuk PRT.

Untuk mencegah terjadinya kekerasan saat bekerja, calon PRT atau pihak agensi berhak melakukan cek dan ricek mengenai latar belakang calon majikan.

3) Mendapatkan upah sesuai dengan perjanjian kerja

Melansir laman hukumonline.com, Ida mengatakan mekanisme pengupahan PRT bisa mengikuti peraturan upah minimum yang ditetapkan pemerintah.

Ida menyarankan untuk menggunakan komponen hidup layak (KHL) sebagai bagian untuk menghitung besaran upah minimum PRT.

Selain upah pihak ketiga seperti agensi atau lembaga pengerah tenaga kerja perlu dipertimbangkan.

Baca juga: Hari Pekerja Rumah Tangga Internasional, Komnas Perempuan Ingin Pemerintah Segera Meratifikasi Konvensi ILO 189

Sumber: kompas,Hukumonline.com,Kominfo.go.id
Penulis:
Editor: Aulia Firafiroh


REKOMENDASI HARI INI

Wamen PPPA Veronica Tan: Mendidik Guru Berarti Membangun Generasi yang Lebih Baik