Heboh Majikan Siksa ART di Bandung Barat, Kenali Hak Pekerja Rumah Tangga

Aulia Firafiroh - Senin, 31 Oktober 2022
Majikan Siksa ART di Bandung Barat
Majikan Siksa ART di Bandung Barat dok. Kompas.com

Pasalnya, dengan adanya pihak ketiga akan berpengaruh terhadap upah dari majikan kepada PRT.

4) Mendapatkan makanan dan minuman yang sehat

Sama seperti pekerja lainnya, PRT memiliki hak untuk mendapatkan makanan dan minuman yang sehat dan layak.

5) Mendapatkan waktu istirahat yang cukup

PRT juga manusia yang memiliki rasa lelah ketika bekerja.

Apalagi mereka bertugas untuk membersihkan dan mengurus rumah majikannya.

Tentu membersihkan rumah adalah hal yang melelahkan.

Maka dari itu, penting untuk memberikan waktu istirahat yang cukup bagi PRT.

6) Mendapat hak cuti dan THR

Sama seperti profesi lainnya, PRT juga pekerja yang berhak mendapatkan cuti dan tunjangan Hari Raya (THR).

7) Berkomunikasi dengan keluarga atau orang lain

Meski bekerja untuk majikan di sebuah rumah tangga, PRT tetap berhak untuk memiliki kehidupan pribadi seperti berkomunikasi dengan keluarga dan teman-temannya.

Bukan berarti menjadi PRT, harus mengabdikan seluruh kehidupan untuk mengurus rumah sang majikan.

PRT tetap berhak untuk bersosialisasi dengan orang-orang sekitar.

Nah, demikian tadi beberapa hak-hak PRT yang perlu Kawan puan ketahui! (*)

Sumber: kompas,Hukumonline.com,Kominfo.go.id
Penulis:
Editor: Aulia Firafiroh


REKOMENDASI HARI INI

Dobrak Stigma, Logina Salah Kontestan Pertama Miss Universe dengan Vitiligo dan Status Ibu