Parapuan.co- Pada Minggu (30/10/2022) kemarin, heboh kasus penyiksaan terhadap seorang asisten rumah tangga (ART)berinisial R (29) di Bandung Barat.
Melansir Kompas.com, polisi telah menetapkan pasangan suami istri bernama Yulio Kristian (29) dan Loura Francilla (28) sebagai tersangka.
Keduanya dijerat pasal 333 dan 170 jo 351 KUHP sub pasal 44 UU RI No 23 tahun 2004 tentang kekerasan dalam rumah tangga dengan ancaman hukuman kurungan penjara maksimal 10 tahun.
Seperti yang diketahui, R disiksa dan disekap oleh kedua tersangka di rumah pelaku yang berada di Kabupaten Bandung Barat, Jawa Barat.
Bahkan menurut Ida Ruwaida Noor yang merupakan seorang sosiolog Universitas Indonesia, mengatakan jika menyebut pekerja rumah tangga (PRT) sebagai pembantu itu tidak tepat.
Secara budaya, Ida melihat masyarakat Indonesia masih menganggap PRT sebagai pembantu bukan pekerja.
“PRT itu konteksnya relasi kerja, terlepas sosio kultural, ini pertukaran dari dua pihak yang menukarkan sumber daya, yang satu membayar jasa yang satu memberi jasa,” kata Ida dikutip dari Hukumonline.com pada Senin (31/10/2022).
Melihat adanya kasus penyiksaan ART di Bandung Barat, yuk kenali beberapa hak pekerja rumah tangga yang harus dipenuhi oleh majikan dilansir dari Kominfo.go.id:
1) Memperoleh informasi mengenai majikan
Baca juga: PRT Jauh dari Layak, Ini Indikator Kerja Layak Menurut ILO
Sebelum bekerja di rumah orang, PRT atau yang biasa disebut dengan ART, berhak mendapatkan informasi mengenai calon majikan.
Dalam hal ini, pihak agensi PRT juga harus terbuka dan transparan dalam memberikan informasi.
2) Mendapatkan perlakuan yang baik dan manusiawi dari majikan
Semua orang berhak mendapatkan perlakuan baik, termasuk PRT.
Untuk mencegah terjadinya kekerasan saat bekerja, calon PRT atau pihak agensi berhak melakukan cek dan ricek mengenai latar belakang calon majikan.
3) Mendapatkan upah sesuai dengan perjanjian kerja
Melansir laman hukumonline.com, Ida mengatakan mekanisme pengupahan PRT bisa mengikuti peraturan upah minimum yang ditetapkan pemerintah.
Ida menyarankan untuk menggunakan komponen hidup layak (KHL) sebagai bagian untuk menghitung besaran upah minimum PRT.
Selain upah pihak ketiga seperti agensi atau lembaga pengerah tenaga kerja perlu dipertimbangkan.
Pasalnya, dengan adanya pihak ketiga akan berpengaruh terhadap upah dari majikan kepada PRT.
4) Mendapatkan makanan dan minuman yang sehat
Sama seperti pekerja lainnya, PRT memiliki hak untuk mendapatkan makanan dan minuman yang sehat dan layak.
5) Mendapatkan waktu istirahat yang cukup
PRT juga manusia yang memiliki rasa lelah ketika bekerja.
Apalagi mereka bertugas untuk membersihkan dan mengurus rumah majikannya.
Tentu membersihkan rumah adalah hal yang melelahkan.
Maka dari itu, penting untuk memberikan waktu istirahat yang cukup bagi PRT.
6) Mendapat hak cuti dan THR
Sama seperti profesi lainnya, PRT juga pekerja yang berhak mendapatkan cuti dan tunjangan Hari Raya (THR).
7) Berkomunikasi dengan keluarga atau orang lain
Meski bekerja untuk majikan di sebuah rumah tangga, PRT tetap berhak untuk memiliki kehidupan pribadi seperti berkomunikasi dengan keluarga dan teman-temannya.
Bukan berarti menjadi PRT, harus mengabdikan seluruh kehidupan untuk mengurus rumah sang majikan.
PRT tetap berhak untuk bersosialisasi dengan orang-orang sekitar.
Nah, demikian tadi beberapa hak-hak PRT yang perlu Kawan puan ketahui! (*)