Menurut laman Sikapi Uangmu OJK, pinjaman daring ini untuk mengisi kesenjangan akan kebutuhan masyarakat terhadap pendanaan, tapi tidak memiliki akses terhadap layanan perbankan.
Tapi di sisi lain kemudahan meminjam dana ini membuat sebagian orang terlena, meminjam tanpa perhitungan, dan berakhir tagihan membengkak.
Supaya tidak menyesal dan terhindar dari risiko gagal bayar, perhatikan hal-hal ini sebelum melakukan pinjaman secara online, ya.
1. Pinjam di Perusahaan Terdaftar OJK
Hingga kini ada ratusan fintech lending yang menawarkan pinjaman dengan jumlah besar, mudah, dan cepat cair.
Tapi hingga tahun ini ada ratusan perusahaan peminjaman uang yang ternyata tidak mengantongi izin OJK.
Jadi, pastikan mengecek legalitas perusahaan pemberi pinjaman, sebelum meminjam uang, ya.
Kamu bisa mengecek melalui telepon Kontak OJK 157 atau di website OJK (www.ojk.go.id).
Baca Juga: Jangan Mudah Terjebak, Kenali 7 Ciri-Ciri Pinjaman Online Ilegal