Viral Mahasiswa IPB Terlilit Pinjol hingga Rp2,1 Miliar, Ini Tips Aman Pinjam Uang dari Pinjol Legal

Dinia Adrianjara - Kamis, 17 November 2022
ilustrasi pinjol
ilustrasi pinjol

Parapuan.co - Kasus pinjaman online dengan total kerugian hingga miliaran rupiah kembali terjadi.

Kali ini, ratusan mahasiswa Fakultas Perikanan dan Ilmu Kelautan IPB menjadi korban kasus pinjaman online, dengan kerugian miliaran.

Menurut informasi terbaru seperti dikutip Kontan, nilai kerugian yang dialami para mahasiswa akibat pinjol ini mencapai Rp2,1 miliar.

Kronologi mahasiswa IPB terlilit pinjol mulanya ketika mereka mengikuti kepanitiaan kampus dan membutuhkan dana.

Namun dana yang diberikan kampus tidak cukup, ditambah lagi para mahasiswa ini sulit mendapatkan pendanaan dari sponsor.

"Ada seseorang yang menawarkan project kerja sama dengan imbalan sekian persen dari penjualan tokonya," kata seorang sumber kepada Kontan.

Para mahasiswa kemudian diminta investasi untuk project tersebut, dengan meminjam modal dari pinjaman online.

Namun hingga kini pelaku tak memenuhi janjinya, sehingga uang pinjaman modal yang didapatkan mahasiswa dari pinjaman online terus membengkak.

Pinjaman online legal sebenarnya bisa menjadi salah satu cara jika Kawan Puan membutuhkan fresh money atau dana cepat.

Baca Juga: Perhatikan 4 Hal Ini sebelum Mengajukan Pinjaman Online untuk Bisnis

Menurut laman Sikapi Uangmu OJK, pinjaman daring ini untuk mengisi kesenjangan akan kebutuhan masyarakat terhadap pendanaan, tapi tidak memiliki akses terhadap layanan perbankan.

Tapi di sisi lain kemudahan meminjam dana ini membuat sebagian orang terlena, meminjam tanpa perhitungan, dan berakhir tagihan membengkak. 

Supaya tidak menyesal dan terhindar dari risiko gagal bayar, perhatikan hal-hal ini sebelum melakukan pinjaman secara online, ya.

1. Pinjam di Perusahaan Terdaftar OJK

Hingga kini ada ratusan fintech lending yang menawarkan pinjaman dengan jumlah besar, mudah, dan cepat cair. 

Tapi hingga tahun ini ada ratusan perusahaan peminjaman uang yang ternyata tidak mengantongi izin OJK. 

Jadi, pastikan mengecek legalitas perusahaan pemberi pinjaman, sebelum meminjam uang, ya. 

Kamu bisa mengecek melalui telepon Kontak OJK 157 atau di website OJK (www.ojk.go.id).

Baca Juga: Jangan Mudah Terjebak, Kenali 7 Ciri-Ciri Pinjaman Online Ilegal

2. Pinjam Sesuai Kebutuhan dan Kemampuan

Dengan kemudahan yang diberikan jangan sampai membuat Kawan Puan terlena dan mengambil pinjaman lebih dari kebutuhan, ya. 

Usahakan total pinjaman tak lebih dari maksimal 30 persen penghasilan. 

Selain itu, jangan ajukan pinjaman untuk kebutuhan konsumtif supaya tidak memberatkan.

3. Lunasi Tepat Waktu dan Hindari Gali-Tutup Lubang

Supaya tagihan tidak membengkak, selalu lunasi cicilan tepat waktu. Jika perlu, pasang pengingat di ponsel atau di kalender ponsel. 

Penting juga diingat, jangan membayar pinjaman dengan pinjaman baru untuk menghindari terlilit utang. 

Alih-alih cepat lunas, justru kamu akan semakin terjebak dan semakin banyak tagihan yang sulit dihindari.

4. Pahami Kontrak Perjanjian, Bunga dan Denda Pinjaman

Saking butuh dana cepat, tak sedikit peminjam yang tidak memperhatikan kontrak perjanjian.

Sebab jika kita melakukan hal yang melanggar kontrak perjanjian, akan ada sanksi yang menghampiri. 

Selain itu, perhatikan juga bunga dan denda dari jumlah tagihan yang harus dibayarkan, ya. 

Supaya kamu tidak terjebak dengan bunga dan denda yang lebih besar, maka sebaiknya lebih bijak mengelola uang dan pinjaman, ya! (*)

Baca Juga: Terjerat Utang Pinjaman Online? Ini 3 Tips Hemat untuk Melunasinya



REKOMENDASI HARI INI

6 Bahan Alami untuk Membantu Mengatasi Masalah Biang Keringat