Penerima Program JKP
Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan diperuntukkan bagi segmen penerima upah, seperti pekerja kantoran dan buruh pabrik. Adapun kriteria penerima JKP di antaranya:
- Warga Negara Indonesia
- Belum mencapai usia 54 tahun saat terdaftar menjadi peserta
- Pekerja pada PK/BU Skala Usaha Menengah dan Besar yang sudah mengikuti 4 Program (JKK, JKM, JHT, dan JP)
- Pekerja pada PK/BU Skala Kecil dan Mikro dengan minimal ikut 3 program (JKK, JKM dan JHT)
- Terdaftar sebagai Pekerja Penerima Upah pada Badan Usaha Program JKN BPJS Kesehatan
Manfaat Program JKP
Ada tiga manfaat yang bisa didapatkan lewat program JKP seperti Uang Tunai, Akses Informasi Kerja, dan Pelatihan Kerja. Berikut penjelasannya.
Baca Juga: Ini Cara Klaim JKP BPJS Ketenagakerjaan untuk Pekerja yang Terkena PHK