Karyawan Kena PHK Bisa Dapat Gaji 45 Persen Lewat Program JKP, Ini Caranya!

Dinia Adrianjara - Selasa, 22 November 2022
Tahapan klaim JKP BPJS Ketenagakerjaan.
Tahapan klaim JKP BPJS Ketenagakerjaan. Dok. Instagram @JKP.GO.ID

1. Uang Tunai

Peserta akan mendapatkan manfaat berupa uang tunai setiap bulan, selama paling banyak 6 bulan.

Manfaat ini didapatkan setelah pekerja yang mengalami PHK diverifikasi ke BPJS Ketenagakerjaan, dan memenuhi syarat sebagai penerima manfaat JKP.

Besaran uang tunai program JKP yakni (45% x upah x 3 bulan) + ( 25% x upah x 3 bulan).

Upah yang digunakan adalah upah terakhir yang dilaporkan, dengan batas upah maksimal RP 5 juta.

2. Akses Informasi Kerja

- Diberikan dalam bentuk layanan informasi pasar kerja dan/atau;

- Bimbingan jabatan dalam bentuk asesmen/penilaian diri dan konseling karir

3. Pelatihan kerja

Manfaat ketiga dari program JKP adalah pelatihan berbasis kompetensi kerja.

Pelatihan ini akan dilakukan lewat Lembaga Pelatihan Kerja milik pemerintah, swasta, atau perusahaan.

Jika Kawan Puan terdampak PHK dan terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan, segera cek kelengkapan dan persyaratan agar bisa menerima manfaat ini ya.

Semoga informasi ini membantumu! (*)

Baca Juga: JKP Sudah Bisa Diklaim, Peserta BPJS Ketenagakerjaan Tak Perlu Daftar



REKOMENDASI HARI INI

Borong Perlengkapan Ibu dan Bayi di Waktunya IMBEX Berd15kon!