Parapuan.co - Gelombang PHK massal yang terjadi di beberapa perusahaan rintisan, berdampak pada ribuan karyawan.
Ditambah prediksi resesi ekonomi 2023, PHK tentu menjadi hal mengkhawatirkan bagi sebagian besar pekerja.
Resesi ekonomi juga bisa membuat gelombang PHK massal semakin besar, sulitnya mencari pekerjaan, hingga bertambahnya jumlah orang yang menganggur.
Salah satu kegelisahan terbesar bagi karyawan terdampak PHK tentunya masalah keuangan, terutama untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari.
Tapi Kawan Puan jangan khawatir! Sebab sejak awal tahun ini pemerintah telah meluncurkan program JKP atau Jaminan Kehilangan Pekerjaan. Apa itu?
Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) merupakan jaminan yang diberikan kepada pekerja atau buruh yang mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK).
Jaminan ini berupa manfaat uang tunai, akses ke informasi pasar kerja, hingga pelatihan kerja.
Program JKP ini bertujuan untuk mempertahankan kehidupan layak, ketika pekerja atau buruh kehilangan pekerjaan.
Sehingga diharapkan para pekerja tetap bisa memenuhi kebutuhan dasar hidup layak ketika terkena PHK, sambil berusaha mendapatkan pekerjaan kembali.
Baca Juga: Banyak Karyawan Kena PHK, Ini Syarat dan Tahapan untuk Klaim JKP BPJS Ketenagakerjaan
Penerima Program JKP
Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan diperuntukkan bagi segmen penerima upah, seperti pekerja kantoran dan buruh pabrik. Adapun kriteria penerima JKP di antaranya:
- Warga Negara Indonesia
- Belum mencapai usia 54 tahun saat terdaftar menjadi peserta
- Pekerja pada PK/BU Skala Usaha Menengah dan Besar yang sudah mengikuti 4 Program (JKK, JKM, JHT, dan JP)
- Pekerja pada PK/BU Skala Kecil dan Mikro dengan minimal ikut 3 program (JKK, JKM dan JHT)
- Terdaftar sebagai Pekerja Penerima Upah pada Badan Usaha Program JKN BPJS Kesehatan
Manfaat Program JKP
Ada tiga manfaat yang bisa didapatkan lewat program JKP seperti Uang Tunai, Akses Informasi Kerja, dan Pelatihan Kerja. Berikut penjelasannya.
Baca Juga: Ini Cara Klaim JKP BPJS Ketenagakerjaan untuk Pekerja yang Terkena PHK
1. Uang Tunai
Peserta akan mendapatkan manfaat berupa uang tunai setiap bulan, selama paling banyak 6 bulan.
Manfaat ini didapatkan setelah pekerja yang mengalami PHK diverifikasi ke BPJS Ketenagakerjaan, dan memenuhi syarat sebagai penerima manfaat JKP.
Besaran uang tunai program JKP yakni (45% x upah x 3 bulan) + ( 25% x upah x 3 bulan).
Upah yang digunakan adalah upah terakhir yang dilaporkan, dengan batas upah maksimal RP 5 juta.
2. Akses Informasi Kerja
- Diberikan dalam bentuk layanan informasi pasar kerja dan/atau;
- Bimbingan jabatan dalam bentuk asesmen/penilaian diri dan konseling karir
3. Pelatihan kerja
Manfaat ketiga dari program JKP adalah pelatihan berbasis kompetensi kerja.
Pelatihan ini akan dilakukan lewat Lembaga Pelatihan Kerja milik pemerintah, swasta, atau perusahaan.
Jika Kawan Puan terdampak PHK dan terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan, segera cek kelengkapan dan persyaratan agar bisa menerima manfaat ini ya.
Semoga informasi ini membantumu! (*)
Baca Juga: JKP Sudah Bisa Diklaim, Peserta BPJS Ketenagakerjaan Tak Perlu Daftar