UMP DKI 2023 Naik 5,6 Persen, Pengusaha dan Buruh Tak Setuju

Saras Bening Sumunar - Selasa, 29 November 2022
UMP DKI 2023 naik 5,6 persen.
UMP DKI 2023 naik 5,6 persen. Freepik

Angka kenaikan UMP DKI 2023 ini pun sudah berdasarkan usulan Pemprov DKI.

Pemprov DKI sempat mengusulkan UMP Jakarta naik 5,6 persen atau Rp4,9 juta.

Nilai tersebut kemudian diajukan dalam sidang Dewan Pengupahan yang diselenggarakan pada Selasa, (22/11/2022).

Sayangnya, kebijakan terkait kenaikan UMP DKI ini ditolak oleh Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo).

Apindo Tolak Kenaikan UMP DKI

Apindo mengusulkan kenaikan sebesar 2,62 persen atau setara dengan Rp4.763.293.

Hal ini dinyatakan Apindo DKI usai Pempov DKI mengumumkan kenaikan UMP DKI 2023 pada Senin, (28/11/2022).

Nurjaman, selaku Wakil Ketua Apindo DKI menyebut jika hal ini mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 tentang Pengupahan untuk menentukan nilai UMP DKI tahun depan.

Baca Juga: Gaji UMP Rp1,8 Jutaan? Kamu Tetap Bisa Investasi di 3 Produk Ini



REKOMENDASI HARI INI

Implementrasi Kurang Efektif, Wapres Gibran Minta Sistem Zonasi PPDB Dihapus