"Apindo DKI tetap mengacu kepada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2022 (untuk menentukan nilai UMP DKI 2023)," ucap Nurjaman.
Selain Apindo, buruh juga menolak kenaikan UMP DKI 2023 sebesar 5,6 persen.
Buruh Tolak Kenaikan UMP
Said Iqbal selaku Presiden Konferensi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) menyebut jika Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono, tidak berempati pada buruh.
Hal ini lantaran Heru hanya menaikkkan UMP DKI tahun 2023 sebesar 5,6 persen.
Menurutnya, kenaikan UMP DKI 2023 ini di bawah nilai inflasi nasional yakni 6,5 persen.
"Kenaikan (UMP) 5,6 persen masih di bawah nilai inflasi. Dengan demikian (Pj) Gubernur DKI tidak punya rasa peduli dan empati pada kaum buruh," ujar Said Iqbal.
Said juga menambahkan jika kenaikan UMP DKI 2023 ini tidak akan bisa memenuhi kebutuhan buruh dan rakyat kecil di Ibu Kota.
Kalau Kawan Puan sendiri, bagaimana tanggapan kamu mengenai kenaikan UMP DKI 2023 sebesar 5,6 persen sehingga tahun depan menjadi Rp4,9 juta?
Baca Juga: Deretan Daerah di Indonesia dengan Upah Minimum Tertinggi pada 2022
(*)