Parapuan.co - Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta resmi naik 5,6 persen sehingga menjadi Rp4,9 juta untuk tahun 2023.
Kabar UMP DKI 2023 naik 5,6 persen sudah ramai jadi bahasan oleh publik, termasuk pengusaha dan buruh.
Kenaikan UMP DKI 2023 sebesar 5,6 persen atau berubah jadi Rp4,9 juta di tahun 2023 ini ternyata tidak disetujui oleh pengusaha dan buruh.
Pengumuman terkait kenaikan UMP DKI 2023 ini berlangsung pada Senin, (28/11/2022), dengan dibarengi pengesahan lainnya.
Dikutip dari Kompas.com, Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi (Disnakertansgi) DKI Jakarta, Andri Yansyah, menyebut bahwa besaran tersebut sudah melalui tahap finalisasi.
"Sudah (finalisasi) dong. Sudah ada Surat Keputusan Gubernurnya," ucap Andri Yansyah.
Lebih lanjut, penetapan kenaikan UMP DKI 2023 ini sudah diputuskan dalam Keputusan Gubernur Nomor 1153 Tahun 2022.
Sebelumnya, UMP DKI Jakarta tahun 2022 sebesar Rp4.641.854.
Di tahun 2023, UMP DKI Jakarta naik dengan persentase 5,6 persen atau sebesar Rp259.944.
Baca Juga: 4 Jenis Investasi yang Cocok Bagi Karyawan Bergaji UMP saat Resesi
Angka kenaikan UMP DKI 2023 ini pun sudah berdasarkan usulan Pemprov DKI.
Pemprov DKI sempat mengusulkan UMP Jakarta naik 5,6 persen atau Rp4,9 juta.
Nilai tersebut kemudian diajukan dalam sidang Dewan Pengupahan yang diselenggarakan pada Selasa, (22/11/2022).
Sayangnya, kebijakan terkait kenaikan UMP DKI ini ditolak oleh Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo).
Apindo Tolak Kenaikan UMP DKI
Apindo mengusulkan kenaikan sebesar 2,62 persen atau setara dengan Rp4.763.293.
Hal ini dinyatakan Apindo DKI usai Pempov DKI mengumumkan kenaikan UMP DKI 2023 pada Senin, (28/11/2022).
Nurjaman, selaku Wakil Ketua Apindo DKI menyebut jika hal ini mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 tentang Pengupahan untuk menentukan nilai UMP DKI tahun depan.
Baca Juga: Gaji UMP Rp1,8 Jutaan? Kamu Tetap Bisa Investasi di 3 Produk Ini
"Apindo DKI tetap mengacu kepada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2022 (untuk menentukan nilai UMP DKI 2023)," ucap Nurjaman.
Selain Apindo, buruh juga menolak kenaikan UMP DKI 2023 sebesar 5,6 persen.
Buruh Tolak Kenaikan UMP
Said Iqbal selaku Presiden Konferensi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) menyebut jika Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono, tidak berempati pada buruh.
Hal ini lantaran Heru hanya menaikkkan UMP DKI tahun 2023 sebesar 5,6 persen.
Menurutnya, kenaikan UMP DKI 2023 ini di bawah nilai inflasi nasional yakni 6,5 persen.
"Kenaikan (UMP) 5,6 persen masih di bawah nilai inflasi. Dengan demikian (Pj) Gubernur DKI tidak punya rasa peduli dan empati pada kaum buruh," ujar Said Iqbal.
Said juga menambahkan jika kenaikan UMP DKI 2023 ini tidak akan bisa memenuhi kebutuhan buruh dan rakyat kecil di Ibu Kota.
Kalau Kawan Puan sendiri, bagaimana tanggapan kamu mengenai kenaikan UMP DKI 2023 sebesar 5,6 persen sehingga tahun depan menjadi Rp4,9 juta?
Baca Juga: Deretan Daerah di Indonesia dengan Upah Minimum Tertinggi pada 2022
(*)