Anneila Firza Kadriyanti

Pengamat komunikasi politik gender; founder dan pegiat literasi digital Mari Melek Media; feminist blogger.

Menilik Pasal-Pasal Kontroversial KUHP terhadap Kebebasan Perempuan

Anneila Firza Kadriyanti Kamis, 8 Desember 2022
Kawan Puan wajib tahu pasal-pasal kontroversial KUHP yang berpengaruh pada kebebasan kita sebagai perempuan.
Kawan Puan wajib tahu pasal-pasal kontroversial KUHP yang berpengaruh pada kebebasan kita sebagai perempuan. sorbetto

Tulisan ini merupakan pandangan pribadi dari penulis.

Parapuan.co - Diperlukan waktu selama 59 tahun bagi para legislator untuk membahas dan merancang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Akhirnya pada 6 Desember 2022, Dewan Perwakilan Rakyat mengetuk palu dan mengesahkan RKUHP atau rancangan KUHP ini.

KUHP yang lama dinilai sebagai produk peninggalan kolonial sejak Indonesia masih dijajah oleh Belanda.

Maka aturan hukum tersebut sudah sangat tidak relevan dengan waktu terkini, terutama ketika aspek kehidupan manusia banyak dipengaruhi oleh perkembangan teknologi informasi.

Meski KUHP yang baru disahkan ini merupakan aturan hukum pidana orisinal pertama sejak Indonesia merdeka, pengesahannya menghadapi beragam tentangan dari koalisi masyarakat sipil.

Banyak pasal yang disinyalir dapat melanggar hak demokrasi warga yang paling krusial, yakni berekspresi, berpendapat, memperoleh dan menyebarkan informasi, hingga mengkritik pemerintah.

Pasal-pasal yang memuat ketentuan ini berpotensi multitafsir, sehingga semakin mempersempit ruang kebebasan sipil dalam beropini dan menyuarakan ketidaksetujuan terhadap suatu persoalan sosial-politik-budaya.

Baca Juga: Komnas Perempuan Dorong Transparansi dalam Pembahasan RUU KUHP

Implikasi KUHP terhadap Kebebasan Perempuan

Beberapa pasal yang tertuang dalam KUHP, seperti pada Bab XV tentang Tindak Pidana Kesusilaan dan Bab XXII mengenai Tindak Pidana Terhadap Tubuh (khusus pada Pasal 477), sebenarnya cukup akomodatif dalam memberikan kepastian hukum terhadap perempuan korban kekerasan seksual.