"Pemerintah sudah memutuskan untuk melakukan rekrutmen CPNS dan PPPK pada tahun 2023," ungkap Abdullah Azwar Anas pada 27 Desember 2022 lalu.
Namun, pihaknya menjelaskan bahwa rekrutmen CPNS 2023 nanti hanya terbatas pada formasi tertentu. Di antaranya ialah profesi hakim, jaksa, dosen, dan tenaga teknis tertentu, seperti talenta digital.
Untuk mengetahui informasi lebih lengkap mengenai syarat masuk CPNS dan PPPK 2023, berikut uraiannya!
2. Catat, Ini Hak Upah dan Cuti Pekerja Outsourcing di Perppu Cipta Kerja
Pemerintah telah mengubah dan menyempurnakan aturan terkait pekerja outsourcing dengan menerbitkan Perppu Cipta Kerja, Jumat (30/12/2022).
Aturan tersebut tak hanya berkaitan dengan upah, tetapi juga mengenai cuti dan libur panjang bagi pekerja outsourcing atau alihdaya.
Seperti apa ketentuan terbaru mengenai hak upah dan libur untuk pekerja alihdaya? Simak penjelasannya seperti dikutip dari Kompas.com berikut ini!
Hak Upah Pekerja Outsourcing dalam Perppu Cipta Kerja
Baca Juga: Aturan Upah Pekerja Outsourcing Disempurnakan di Perppu Cipta Kerja