Pekerja alihdaya akan mendapatkan hak upah sebagaimana karyawan tetap, salah satunya memperoleh uang lembur jika bekerja di atas waktu kerja yang ditentukan.
Waktu kerja yang ditentukan tertera dalam peraturan nomor 23 Pasal 77 pada Perppu Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja, yaitu:
(1) Setiap Pengusaha wajib melaksanakan ketentuan waktu kerja.
3. Perppu Cipta Kerja Atur 10 Alasan Terlarang Bagi Pengusaha Jika Ingin PHK Karyawan
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja mengatur berbagai hal dalam sektor ketenagakerjaan.
Mulai dari soal upah dan hak lain bagi para pekerja, terlebih pekerja outsourcing, hingga hak dan kewajiban perusahaan.
Di dalam Perppu Cipta Kerja ini, diatur pula mengenai larangan bagi pengusaha jika ingin memberhentikan karyawannya atau melakukan PHK (Penghentian Hubungan Kerja).
Hal-hal apa saja yang tidak boleh menjadi alasan bagi pengusaha jika hendak mem-PHK karyawan?
Baca Juga: 3 Faktor yang Mendorong Pemerintah Terbitkan Perppu Cipta Kerja
Simak penjelasannya sesuai Pasal 153 Ayat 1 dalam Perppu Cipta Kerja sebagaimana dikutip Kompas.com berikut ini!
1. Berhalangan masuk kerja karena sakit menurut keterangan dokter selama waktu tidak melampaui 12 bulan secara terus-menerus.
2. Berhalangan menjalankan pekerjaannya karena memenuhi kewajiban terhadap negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
3. Menjalankan ibadah yang diperintahkan agamanya.
4. Menikah.
(*)