Parapuan.co - Kawan Puan, berikut berita terpopuler Lady Boss untuk hari Rabu (4/1/2023).
Berita terpopuler Lady Boss ada tentang lowongan kerja CPNS dan PPPK 2023 hingga aturan dalam Perppu Cipta Kerja.
Perppu Cipta Kerja masih jadi topik hangat karena pasal-pasal di dalamnya yang berpengaruh terhadap pekerja alias karyawan.
Yuk, simak langsung aturan dalam Perppu Cipta Kerja sekaligus mengecek lowongan kerja CPNS dan PPPK 2023!
1. Lowongan Kerja CPNS dan PPPK Dibuka Tahun 2023, Simak Syaratnya!
Proses rekrutmen lowongan kerja PPPK Tenaga Teknis 2022 masih berlangsung hingga awal tahun 2023 ini. Bagi Kawan Puan yang merasa kesempatan mendaftar PPPK Tenaga Teknis 2022 sedikit karena formasi yang dibuka, jangan khawatir.
Barangkali, kamu akan memperoleh kesempatan lain pada rekrutmen CPNS dan PPPK 2023 yang kabarnya juga siap dibuka.
Informasi terkait lowongan kerja CPNS dan PPPK 2023 tersebut disampaikan langsung oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Abdullah Azwar Anas.
Sebagaimana mengutip Tribunnews, Abdullah Azwar Anas memastikan bahwa tahun 2023 ini, pemerintah siap kembali melakukan rekrutmen CPNS.
Baca Juga: Lengkap dan Detail, Ini Contoh Surat Lamaran Kerja untuk Daftar CPNS
"Pemerintah sudah memutuskan untuk melakukan rekrutmen CPNS dan PPPK pada tahun 2023," ungkap Abdullah Azwar Anas pada 27 Desember 2022 lalu.
Namun, pihaknya menjelaskan bahwa rekrutmen CPNS 2023 nanti hanya terbatas pada formasi tertentu. Di antaranya ialah profesi hakim, jaksa, dosen, dan tenaga teknis tertentu, seperti talenta digital.
Untuk mengetahui informasi lebih lengkap mengenai syarat masuk CPNS dan PPPK 2023, berikut uraiannya!
2. Catat, Ini Hak Upah dan Cuti Pekerja Outsourcing di Perppu Cipta Kerja
Pemerintah telah mengubah dan menyempurnakan aturan terkait pekerja outsourcing dengan menerbitkan Perppu Cipta Kerja, Jumat (30/12/2022).
Aturan tersebut tak hanya berkaitan dengan upah, tetapi juga mengenai cuti dan libur panjang bagi pekerja outsourcing atau alihdaya.
Seperti apa ketentuan terbaru mengenai hak upah dan libur untuk pekerja alihdaya? Simak penjelasannya seperti dikutip dari Kompas.com berikut ini!
Hak Upah Pekerja Outsourcing dalam Perppu Cipta Kerja
Baca Juga: Aturan Upah Pekerja Outsourcing Disempurnakan di Perppu Cipta Kerja
Pekerja alihdaya akan mendapatkan hak upah sebagaimana karyawan tetap, salah satunya memperoleh uang lembur jika bekerja di atas waktu kerja yang ditentukan.
Waktu kerja yang ditentukan tertera dalam peraturan nomor 23 Pasal 77 pada Perppu Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja, yaitu:
(1) Setiap Pengusaha wajib melaksanakan ketentuan waktu kerja.
3. Perppu Cipta Kerja Atur 10 Alasan Terlarang Bagi Pengusaha Jika Ingin PHK Karyawan
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja mengatur berbagai hal dalam sektor ketenagakerjaan.
Mulai dari soal upah dan hak lain bagi para pekerja, terlebih pekerja outsourcing, hingga hak dan kewajiban perusahaan.
Di dalam Perppu Cipta Kerja ini, diatur pula mengenai larangan bagi pengusaha jika ingin memberhentikan karyawannya atau melakukan PHK (Penghentian Hubungan Kerja).
Hal-hal apa saja yang tidak boleh menjadi alasan bagi pengusaha jika hendak mem-PHK karyawan?
Baca Juga: 3 Faktor yang Mendorong Pemerintah Terbitkan Perppu Cipta Kerja
Simak penjelasannya sesuai Pasal 153 Ayat 1 dalam Perppu Cipta Kerja sebagaimana dikutip Kompas.com berikut ini!
1. Berhalangan masuk kerja karena sakit menurut keterangan dokter selama waktu tidak melampaui 12 bulan secara terus-menerus.
2. Berhalangan menjalankan pekerjaannya karena memenuhi kewajiban terhadap negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
3. Menjalankan ibadah yang diperintahkan agamanya.
4. Menikah.
(*)