Parapuan.co - Kawan Puan, dahulu mungkin ada aturan yang melarang karyawan mempunyai hubungan, dalam hal ini pernikahan, dengan sesama karyawan yang bekerja di satu perusahaan.
Bahkan jika menikah dengan sesama karyawan di satu perusahaan yang sama, salah satu biasanya harus keluar dari perusahaan tersebut.
Akan tetapi, kini aturan tersebut sudah berubah nih, Kawan Puan.
Perusahaan tidak lagi diperbolehkan memecat karyawan yang menikah dengan rekan kerjanya.
Dulunya, aturan dibuat lantaran jika pernikahan antara dua karyawan dalam satu perusahaan terjadi, dikhawatirkan sulit untuk profesional dalam bekerja karena statusnya sebagai suami istri.
Padahal, tingkat profesionalitas seseorang tidak semata bisa diukur hanya dari status hubungan karyawan yang berubah.
Hal tersebut senada dengan apa yang disampaikan oleh Kementerian Ketenagakerjaan melalui laman media sosial Kemnaker yang mengunggah soal aturan terbaru karyawan menikah dengan rekan satu kantor.
Aturan tersebut tertera pula dalam Pasal 153 ayat 1 huruf (f) di Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja.
Perppu Cipta Kerja membolehkan pekerja/buruh menikah dengan seseorang yang bekerja dalam satu perusahaan.
Baca Juga: Perppu Cipta Kerja Atur 10 Alasan Terlarang Bagi Pengusaha Jika Ingin PHK Karyawan
Hal ini membuat perusahaan tidak boleh memecat atau melakukan PHK terhadap salah satu atau kedua karyawan yang menikah tersebut.
Berdasarkan Perppu Cipta Kerja, pengusaha atau perusahaan dilarang melakukan PHK kepada pekerja/buruh dengan alasan mempunyai pertalian darah dan/atau ikatan perkawinan dengan pekerja/buruh lain di dalam satu perusahaan.
Alasan lain mengapa perusahaan tidak boleh memecat karyawan yang menikah dengan karyawan lain dalam satu kantor ialah terkait dengan larangan melakukan PHK.
Bahwasanya, perusahaan tidak boleh mem-PHK karyawan dengan alasan:
1. Berhalangan masuk kerja karena sakit menurut keterangan dokter selama waktu tidak melampaui 12 bulan secara terus-menerus.
2. Berhalangan menjalankan pekerjaannya karena memenuhi kewajiban terhadap negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
3. Menjalankan ibadah yang diperintahkan agamanya.
4. Menikah.
Baca Juga: Perppu Cipta Kerja Atur 10 Alasan Terlarang Bagi Pengusaha Jika Ingin PHK Karyawan
5. Hamil, melahirkan, gugur kandungan, atau menyusui bayinya.
6. Mempunyai pertalian darah dan/atau ikatan perkawinan dengan pekerja/buruh lainnya di dalam satu perusahaan.
7. Mendirikan, menjadi anggota dan/atau pengurus Serikat Pekerja/Serikat Buruh, pekerja/buruh melakukan kegiatan Serikat Pekerja/Serikat Buruh di luar jam kerja, atau di dalam jam kerja atas kesepakatan pengusaha, atau berdasarkan ketentuan yang diatur dalam Perjanjian Kerja, Peraturan Perusahaan, atau Perjanjian Kerja Bersama.
8. Mengadukan pengusaha kepada pihak yang berwajib mengenai perbuatan pengusaha yang melakukan tindak pidana kejahatan.
9. Berbeda paham, agama, aliran politik, suku, warna kulit, golongan, jenis kelamin, kondisi fisik, atau status perkawinan.
10. Dalam keadaan cacat tetap, sakit akibat kecelakaan kerja, atau sakit karena Hubungan Kerja yang menurut surat keterangan dokter yang jangka waktu penyembuhannya belum dapat dipastikan.
Alasan yang diperbolehkan untuk mem-PHK karyawan yang diterima oleh hukum, yaitu apabila perusahaan melakukan penggabungan atau merger, peleburan, pengambilalihan, dan/atau pemisahan.
Nah, Kawan Puan yang menjalin hubungan dan akan menikah dengan sesama karyawan lain dalam satu kantor, kamu sudah bisa lega, nih!
Baca Juga: Aturan Uang Pesangon dan Penggantian Hak dalam Perppu Cipta Kerja
(*)