Keluarga terduga pelaku pun melakukan berbagai usaha untuk mendapatkan uang tersebut, termasuk meminjam ke kerabat hingga tetangga.
"Terkumpul Rp62 juta. Akhirnya diserahkan ke rombongan LSM. Saya bilang ada uang segini mau tidak? akhirnya dia mau," kata Karyoto.
Menurut keterangan keluarga terduga pelaku, uang tersebut awalnya sebagai alasan untuk kompensasi perjanjian damai dengan korban.
Namun, dari jumlah uang Rp62 juta tersebut, hanya Rp30 juta yang diserahkan kepada korban dan sisanya untuk LSM.
"Tahu (buat korban) Rp30 juta. Sisanya Rp32 juta, LSM iya," kata Karyoto.
Setelah perjanjian damai tersebut disaksikan oleh perangkat desa, pihak keluarga terduga pelaku merasa tidak terima dengan keputusan LSM tersebut.
Maka, baru-baru ini, pihak keluarga terduga pelaku menggugat balik LSM dengan dugaan pemerasan.
Kabid Humas Polda Jawa Tengah Kombes M Iqbal Alqudusy mengatakan, salah satu orangtua pelaku itu melaporkan LSM Barisan Patriot Peduli Indonesia pada 18 Januari 2023.
"Melaporkan LSM BPPI atas dasar dugaan pemerasan atau penipuan atau penggelapan terhadap para orangtua pelaku," kata Iqbal.
Baca Juga: 5 Jenis Eksploitasi Seksual Online pada Anak dan Cara Mencegahnya