Parapuan.co - Kasus pemerkosaan remaja 15 tahun oleh enam pemuda di Kecamatan Tanjung, Brebes kini menjadi sorotan netizen.
Pasalnya, kasus kekerasan seksual tersebut sempat didamaikan oleh Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) dengan meminta uang damai sebesar Rp200 juta.
Dari jumlah uang yang nantinya diterima LSM, Rp30 juta diberikan ke korban pemerkosaan dan keluarganya.
Uang tersebut diketahui sebagai kompensasi damai dari para pelaku untuk korban sehingga kasus ini tidak dibawa hingga ke meja hijau.
Di media sosial, kasus ini menjadi diskusi panjang netizen. Tak sedikit netizen yang mengutuk tindakan LSM yang dinilai tidak berpihak pada keadilan bagi korban.
Kawan Puan, orang tua terduga pelaku, Karyoto, mengungkapkan bahwa pihaknya didesak oleh LSM untuk memberikan uang dengan jumlah besar agar kasus tidak dilaporkan ke polisi.
Keluarga terduga pelaku sempat melakukan penawaran karena mereka hanya menyanggupi uang sebesar Rp70 juta.
"Orang LSM. Dia bilang kalau hari ini tidak kelar (selesai), maka akan dilaporkan ke Polres. Dia minta uang secepatnya. Malam ini harus deal," ujar keluarga terduga pelaku, dikutip dari Kompas.com.
"Pertama mintanya Rp200 juta, saya tawar menawar jadinya Rp70 juta," lanjutnya.
Baca Juga: Fakta Anak 12 Tahun di Banyumas Diperkosa 8 Orang, Dipaksa Berhenti Sekolah
Keluarga terduga pelaku pun melakukan berbagai usaha untuk mendapatkan uang tersebut, termasuk meminjam ke kerabat hingga tetangga.
"Terkumpul Rp62 juta. Akhirnya diserahkan ke rombongan LSM. Saya bilang ada uang segini mau tidak? akhirnya dia mau," kata Karyoto.
Menurut keterangan keluarga terduga pelaku, uang tersebut awalnya sebagai alasan untuk kompensasi perjanjian damai dengan korban.
Namun, dari jumlah uang Rp62 juta tersebut, hanya Rp30 juta yang diserahkan kepada korban dan sisanya untuk LSM.
"Tahu (buat korban) Rp30 juta. Sisanya Rp32 juta, LSM iya," kata Karyoto.
Setelah perjanjian damai tersebut disaksikan oleh perangkat desa, pihak keluarga terduga pelaku merasa tidak terima dengan keputusan LSM tersebut.
Maka, baru-baru ini, pihak keluarga terduga pelaku menggugat balik LSM dengan dugaan pemerasan.
Kabid Humas Polda Jawa Tengah Kombes M Iqbal Alqudusy mengatakan, salah satu orangtua pelaku itu melaporkan LSM Barisan Patriot Peduli Indonesia pada 18 Januari 2023.
"Melaporkan LSM BPPI atas dasar dugaan pemerasan atau penipuan atau penggelapan terhadap para orangtua pelaku," kata Iqbal.
Baca Juga: 5 Jenis Eksploitasi Seksual Online pada Anak dan Cara Mencegahnya
Kawan Puan, sebelumnya diberitakan, seorang remaja berusia 15 tahun di Brebes diperkosa oleh enam pemuda yang merupakan tetangganya sendiri pada Desember 2022.
Sebelum diperkosa secara bergilir oleh enam pelaku, korban diketahui sempat dicekoki minuman keras oplosan.
Kasus ini tidak dilanjutkan ke ranah hukum karena keluarga telah menandatangani surat perjanjian damai yang dimediasi oleh LSM.
Tidak setuju dengan perjanjian damai tersebut, Ketuga Satgas PPA Brebes Kuntoro ingin pihak kepolisian tetap mengusut tuntas dan membawa kasus ini ke ranah hukum.
"Untuk itu kami minta hukum harus ditegakkan. Jangan karena keluarga korban sudah damai, proses hukum terhenti," kata Kuntoro.
"Yang diperbuat oleh para pelaku pastinya akan berdampak besar bagi korban sampai kapanpun," lanjutnya.
Hingga kini, kasus pemerkosaan yang berujung damai setelah dimediasi LSM ini masih diawasi oleh netizen di media sosial.
Kontak Bantuan
Bagi Kawan Puan yang mengalami kekerasan seksual atau mengenal seseorang yang menjadi korban kekerasan seksual, kamu bisa meminta bantuan perlindungan.
Kawan Puan bisa menghubungi langsung Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) melalui nomor WhatsApp 081317617622.
Baca Juga: Tingkat Kasus Kekerasan pada Anak Menurun, Kemen PPPA Harap Tidak Ada Lagi Korban
(*)