Kelurahan ialah suatu wilayah yang ditempati oleh sejumlah penduduk yang mempunyai organisasi pemerintahan terendah langsung di bawah Camat, yang tidak berhak menyelenggarakan rumah tangganya sendiri.
Sayangnya, definisi tersebut dicabut oleh beberapa UU tentang Peraturan Daerah, sehingga tidak lagi ditemukan pengertian kelurahan seperti di atas.
Definisinya kemudian dicantumkan di dalam UU Nomor 23 Tahun 2014, yang menyebut bahwa kelurahan merupakan perangkat daerah di wilayah kecamatan yang dibentuk dengan Peraturan Daerah Kabupaten/Kota.
Artinya, definisi kelurahan bisa saja berbeda-beda sesuai dengan peraturan daerah kabupaten atau kota di wilayah di Indonesia.
Berdasarkan definisi tersebut, bisa disimpulkan bahwa desa adalah wilayah yang mempunyai otonomi sendiri, sedangkan kelurahan tidak.
Perbedaan Wewenang Kepala Desa dan Lurah
Dilihat dari perbedaan desa dan kelurahan, pemimpin yang memimpinnya juga berbeda dari segi kewenangan hingga masa jabatan. Yuk, simak apa saja bedanya!
1. Cara Pemilihan Pemimpin
Kepala desa yang memimpin desa dipilih secara langsung oleh penduduk, di mana pemilihannya dilakukan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil.