Parapuan.co - Barangkali, sebagian besar Kawan Puan mengira kepala desa dan lurah adalah jabatan yang sama.
Anggapan itu bahkan sering membuat kita menyapa kepala desa dengan sapaan Pak Lurah. Padahal, kepala desa dan lurah merupakan dua jabatan yang berbeda, lho.
Meski sering dianggap sama, kepala desa dan lurah punya kewenangan, status kepemimpinan, dan masa jabatan yang berbeda.
Ingin tahu apa perbedaan antara kepala desa (kades) dan lurah? Simak penjelasannya seperti dikutip dari Kompas.com berikut ini!
Definisi Kepala Desa dan Lurah
Sebelum mengetahui perbedaan jabatan kades dan lurah, ada baiknya kamu memahami dulu definisi dari istilah desa dan kelurahan.
Pengertian mengenai desa tertuang dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Di dalamnya, desa didefinisikan sebagai kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal-usul, dan/atau hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Sementara untuk definisi kelurahan, yang pertama terdapat dalam Undang-Undang (UU) Nomor 5 Tahun 1979.
Baca Juga: Heboh Kades Demo Tuntut Perpanjangan Masa Jabatan, Ini Syarat Jadi Kepala Desa
Kelurahan ialah suatu wilayah yang ditempati oleh sejumlah penduduk yang mempunyai organisasi pemerintahan terendah langsung di bawah Camat, yang tidak berhak menyelenggarakan rumah tangganya sendiri.
Sayangnya, definisi tersebut dicabut oleh beberapa UU tentang Peraturan Daerah, sehingga tidak lagi ditemukan pengertian kelurahan seperti di atas.
Definisinya kemudian dicantumkan di dalam UU Nomor 23 Tahun 2014, yang menyebut bahwa kelurahan merupakan perangkat daerah di wilayah kecamatan yang dibentuk dengan Peraturan Daerah Kabupaten/Kota.
Artinya, definisi kelurahan bisa saja berbeda-beda sesuai dengan peraturan daerah kabupaten atau kota di wilayah di Indonesia.
Berdasarkan definisi tersebut, bisa disimpulkan bahwa desa adalah wilayah yang mempunyai otonomi sendiri, sedangkan kelurahan tidak.
Perbedaan Wewenang Kepala Desa dan Lurah
Dilihat dari perbedaan desa dan kelurahan, pemimpin yang memimpinnya juga berbeda dari segi kewenangan hingga masa jabatan. Yuk, simak apa saja bedanya!
1. Cara Pemilihan Pemimpin
Kepala desa yang memimpin desa dipilih secara langsung oleh penduduk, di mana pemilihannya dilakukan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil.
Baca Juga: Viral Polemik Masa Jabatan Kades, Ini Struktur Jabatan Perangkat Desa di Indonesia
Sementara untuk lurah yang memimpin kelurahan, pemilihannya adalah dengan pengangkatan yang dilakukan langsung oleh bupati atau walikota.
Lurah adalah perangkat kecamatan dan bertanggung jawab kepada camat, bukan kepada penduduk desa sebagaimana kades.
2. Kewenangan
Kades berwenang dalam mengatur komunitas atau desanya sesuai dengan kondisi sosial budaya setempat.
Namun, lurah sebagai dekonsentrasi tidak punya wewenang mengatur kelurahan dan meneruskan instruksi dari camat atau pemangku kepentingan vertikal di atasnya.
3. Status Kepemimpinan
Mengingat lurah diangkat oleh bupati, status dari pemangku jabatan ini adalah pegawai negeri sipil atau PNS yang memenuhi syarat sesuatu peraturan perundang-undangan.
Di sisi lain untuk kades, statusnya bukan PNS dan haruslah merupakan penduduk yang berdomisili di desa setempat minimal satu tahun sebelum melamar sebagai calon kepala desa.
4. Masa Jabatan
Kepala desa memegang jabatan selama enam tahun sejak pelantikan. Meskipun baru-baru ini para kades berdemonstrasi menuntut agar masa jabatan tersebut diperpanjang.
Sementara untuk lurah karena statusnya PNS, masa jabatannya tidak pasti karena disesuaikan pula dengan aturan pensiun pegawai negeri sipil.
Nah, jangan tertukar lagi ya, Kawan Puan. Kepala desa dan lurah ternyata jauh berbeda, ya?
Baca Juga: Persyaratan Bakal Calon Perangkat Desa Menurut Peraturan Mendagri
(*)