Baca Juga: Viral Polemik Masa Jabatan Kades, Ini Struktur Jabatan Perangkat Desa di Indonesia
Sementara untuk lurah yang memimpin kelurahan, pemilihannya adalah dengan pengangkatan yang dilakukan langsung oleh bupati atau walikota.
Lurah adalah perangkat kecamatan dan bertanggung jawab kepada camat, bukan kepada penduduk desa sebagaimana kades.
2. Kewenangan
Kades berwenang dalam mengatur komunitas atau desanya sesuai dengan kondisi sosial budaya setempat.
Namun, lurah sebagai dekonsentrasi tidak punya wewenang mengatur kelurahan dan meneruskan instruksi dari camat atau pemangku kepentingan vertikal di atasnya.
3. Status Kepemimpinan
Mengingat lurah diangkat oleh bupati, status dari pemangku jabatan ini adalah pegawai negeri sipil atau PNS yang memenuhi syarat sesuatu peraturan perundang-undangan.
Di sisi lain untuk kades, statusnya bukan PNS dan haruslah merupakan penduduk yang berdomisili di desa setempat minimal satu tahun sebelum melamar sebagai calon kepala desa.
4. Masa Jabatan
Kepala desa memegang jabatan selama enam tahun sejak pelantikan. Meskipun baru-baru ini para kades berdemonstrasi menuntut agar masa jabatan tersebut diperpanjang.
Sementara untuk lurah karena statusnya PNS, masa jabatannya tidak pasti karena disesuaikan pula dengan aturan pensiun pegawai negeri sipil.
Nah, jangan tertukar lagi ya, Kawan Puan. Kepala desa dan lurah ternyata jauh berbeda, ya?
Baca Juga: Persyaratan Bakal Calon Perangkat Desa Menurut Peraturan Mendagri
(*)