Parapuan.co - Kawan Puan, menikah ternyata tidak selalu membutuhkan biaya mahal. Kamu bisa menggelar pesta pernikahan yang sederhana.
Hal itu sudah dibuktikan oleh pasangan menikah yang belum lama ini viral di TikTok, di mana mereka cuma mengeluarkan dana sebesar Rp6 juta.
Biaya pernikahan pasangan tersebut bisa diminimalkan karena keduanya menikah di KUA (Kantor Urusan Agama).
Apa saja sih syarat menikah di KUA dan bagaimana cara atau alur pendaftarannya? Simak penjabarannya seperti dilansir dari Simkah Kemenag berikut ini!
Persyaratan Nikah di KUA
Syarat nikah di KUA berdasarkan Peraturan Menteri Agama Nomor 20 Tahun 2019 Pasal 4, antara lain:
1. Data yang wajib disiapkan yaitu Nomor Induk Kependudukan (NIK) calon pengantin laki-laki, NIK calon pengantin perempuan, dan NIK orang tua/wali.
2. Formulir N1: Surat Pengantar Nikah yang diperoleh dari desa/kelurahan.
3. Formulir N3: Surat Persetujuan Mempelai.
Baca Juga: 3 Tanda Jika Kamu Siap Menikah, Memiliki Hubungan Asmara yang Sehat
4. Formulir N5: Surat Izin Orang Tua (jika calon pengantin berusia di bawah 21 tahun).
5. Akta Cerai (jika calon pengantin sudah bercerai).
6. Surat Izin Komandan (jika kedua atau salah satu calon pengantin merupakan anggota TNI atau Polri).
7. Akta Kematian (jika calon pengantin adalah duda/janda yang ditinggal mati).
8. Dispensasi dari Pengadilan Agama, apabila:
- Calon Suami Kurang dari 19 Tahun.
- Calon Istri Kurang dari 19 Tahun.
- Izin Poligami.
- Izin dari Kedutaan Besar untuk WNA (Warga Negara Asing).
9. Fotokopi Kartu Keluarga.
10. Fotokopi Akta Kelahiran Calon Pengantin.
11. Surat Rekomendasi Nikah dari KUA kecamatan asal mempelai (jika mempelai menikah di luar wilayah tempat tinggalnya).
12. Pas foto berukuran 2x3 sebanyak 5 lembar, dan ukuran 4x6 sebanyak 2 lembar.
Baca Juga: Perlu Tahu, 3 Hal yang Membuat Kehidupan Pernikahan Lebih Bahagia
Cara atau Alur Pendaftaran Nikah di KUA
1. Kedua calon pengantin masing-masing mengurus surat pengantar nikah di RT/RW untuk dibawa ke kelurahan.
2. Selanjutnya, datang ke kelurahan mengurus surat pengantar nikah untuk dibawa ke KUA.
3. Jika pernikahan dilakukan di luar domisili mempelai, calon pengantin harus meminta rekomendasi dari KUA di kecamatan domisilinya.
4. Mempelai datang ke KUA bersama orang/tua atau wali dan/atau calon pasangan untuk mendaftarkan pernikahan.
5. Akad nikah yang dilakukan di KUA tidak dikenai biaya alias gratis.
6. Akad nikah yang dilakukan di rumah atau tempat lain di luar KUA, maka calon pengantin harus membayar sebesar Rp600.000 (pembayaran bisa dilakukan lewat Kantor Pos).
Itulah tadi syarat dan cara mendaftar nikah di KUA yang perlu Kawan Puan ketahui sebelum menikah.
Perlu pula kamu ingat, sebaiknya pendaftaran pernikahan di KUA dilakukan paling tidak satu bulan sebelum tanggal akad.
Hal ini untuk memudahkanmu mempersiapkan dokumen dan segala sesuatu yang lain yang mungkin dibutuhkan.
Mudah-mudahan informasi di atas berguna buatmu, ya.
Baca Juga: Berkaca Kasus Bayi Diberi Kopi, Ini Kesiapan Pasangan Muda Punya Anak Menurut BKKBN
(*)