Tercatat, ada tiga obat dengan merek Praxion yang masuk dalam daftar 508 obat tersebut dan diproduksi oleh PT Pharos Indonesia.
Berikut ini daftar ketiga obat tersebut:
1. Praxion dengan kandungan paracetamol 100 mg/ml, bentuk sediaan drops, kemasan dus botol plastik @15 ml dengan nomor izin edar DBL0521631536A1.
2. Praxion dengan kandungan paracetamol 120 mg/5 ml, bentuk sediaan suspensi, kemasan dus botol plastik @60 ml dengan nomor izin edar DBL0521631433A1.
3. Praxion Forte dengan kandungan paracetamol 250 mg/5 ml, bentuk sediaan suspensi, kemasan dus botol plastik @60 ml dengan nomor izin edar DBL0521631433B1.
Langkah yang Diambil PT Pharos Indonesia
PT Pharos Indonesia telah angkat bicara terkait pemberitaan mengenai pasien anak yang mengalami gagal ginjal akut progresif atipikal (GGAPA).
PT Pharos Indonesia menyatakan keprihatinannya dan telah mengambil langkah-langkah untuk memastikan keamanan konsumen.
Sebagai langkah kehati-hatian, PT Pharos Indonesia telah melakukan voluntary recall (penarikan produk secara sukarela) terhadap produk Praxion dari batch terkait sebagai tanggung jawab industri farmasi.
Baca Juga: Ini Alasan Saksi Ahli BPOM Mampu Percepat Penanganan Kasus Gagal Ginjal Akut di Indonesia