PT Pharos Indonesia juga langsung melakukan pemeriksaan ulang keamanan produk di laboratorium internal.
Pengujian dilakukan sesuai dengan aturan Farmakope Indonesia edisi VI suplemen II.
Hasil pemeriksaan internal ini menunjukkan produk masih memenuhi spesifikasi Farmakope Indonesia.
PT Pharos Indonesia juga telah meminta seluruh mitra distribusi dan penjualan untuk sementara waktu tidak menjual produk Praxion sampai ada pemberitahuan lebih lanjut.
Untuk memastikan mutu dan keamanan produk, PT Pharos Indonesia melakukan pemeriksaan pada 3 (tiga) laboratorium eksternal yang terakreditasi.
Hasil pemeriksaan ini akan diperoleh dalam beberapa hari yang akan datang.
Secara aktif PT Pharos Indonesia juga mengumpulkan sampel produk dari apotik-apotik untuk diperiksa mutu dan keamanannya secara intensif.
PT Pharos Indonesia menyatakan bahwa Praxion telah diproduksi sesuai standar CPOB.
Hingga kini PT Pharos Indonesia mendukung penuh upaya Kementerian Kesehatan dan BPOM untuk menginvestigasi permasalahan ini.
Baca Juga: 3 Langkah agar Tetap Tenang Hadapi Isu Gagal Ginjal Akut pada Anak
(*)