Parapuan.co - Kawan Puan, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) melaporkan adanya dua kasus baru gagal ginjal akut (acute kidney injury/AKI).
Kasus tersebut terdiri dari satu kasus konfirmasi dan satu kasus suspek.
Juru Bicara Kementerian Kesehatan Mohammad Syahril sendiri telah mengungkapkan bahwa satu kasus konfirmasi gagal ginjal dialami oleh anak-anak berusia 1 tahun.
Melansir Kompas.com, berdasarkan penelusuran Kemenkes, anak tersebut sempat minum sirup obat dengan merek Praxion.
Sebelumnya, obat merek Praxion ini masuk dalam daftar obat yang aman dikonsumsi yang dikeluarkan oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).
Praxion masuk dalam tambahan 176 produk yang telah memenuhi ketentuan, sehingga total obat aman mencapai 508 produk sirup obat dari 49 Industri Farmasi (IF).
Praxion pun dinyatakan aman digunakan sepanjang sesuai dengan aturan pakai.
Keputusan itu berdasarkan hasil verifikasi hasil pengujian bahan baku obat periode 15-27 Desember 2022.
Praxion sendiri merupakan obat sirup anak yang diproduksi oleh PT Pharos Indonesia.
Baca Juga: Kemenkes Laporkan Penambahan Kasus Gagal Ginjal Akut, Ini Gejala yang Dialami Pasien
Tercatat, ada tiga obat dengan merek Praxion yang masuk dalam daftar 508 obat tersebut dan diproduksi oleh PT Pharos Indonesia.
Berikut ini daftar ketiga obat tersebut:
1. Praxion dengan kandungan paracetamol 100 mg/ml, bentuk sediaan drops, kemasan dus botol plastik @15 ml dengan nomor izin edar DBL0521631536A1.
2. Praxion dengan kandungan paracetamol 120 mg/5 ml, bentuk sediaan suspensi, kemasan dus botol plastik @60 ml dengan nomor izin edar DBL0521631433A1.
3. Praxion Forte dengan kandungan paracetamol 250 mg/5 ml, bentuk sediaan suspensi, kemasan dus botol plastik @60 ml dengan nomor izin edar DBL0521631433B1.
Langkah yang Diambil PT Pharos Indonesia
PT Pharos Indonesia telah angkat bicara terkait pemberitaan mengenai pasien anak yang mengalami gagal ginjal akut progresif atipikal (GGAPA).
PT Pharos Indonesia menyatakan keprihatinannya dan telah mengambil langkah-langkah untuk memastikan keamanan konsumen.
Sebagai langkah kehati-hatian, PT Pharos Indonesia telah melakukan voluntary recall (penarikan produk secara sukarela) terhadap produk Praxion dari batch terkait sebagai tanggung jawab industri farmasi.
Baca Juga: Ini Alasan Saksi Ahli BPOM Mampu Percepat Penanganan Kasus Gagal Ginjal Akut di Indonesia
PT Pharos Indonesia juga langsung melakukan pemeriksaan ulang keamanan produk di laboratorium internal.
Pengujian dilakukan sesuai dengan aturan Farmakope Indonesia edisi VI suplemen II.
Hasil pemeriksaan internal ini menunjukkan produk masih memenuhi spesifikasi Farmakope Indonesia.
PT Pharos Indonesia juga telah meminta seluruh mitra distribusi dan penjualan untuk sementara waktu tidak menjual produk Praxion sampai ada pemberitahuan lebih lanjut.
Untuk memastikan mutu dan keamanan produk, PT Pharos Indonesia melakukan pemeriksaan pada 3 (tiga) laboratorium eksternal yang terakreditasi.
Hasil pemeriksaan ini akan diperoleh dalam beberapa hari yang akan datang.
Secara aktif PT Pharos Indonesia juga mengumpulkan sampel produk dari apotik-apotik untuk diperiksa mutu dan keamanannya secara intensif.
PT Pharos Indonesia menyatakan bahwa Praxion telah diproduksi sesuai standar CPOB.
Hingga kini PT Pharos Indonesia mendukung penuh upaya Kementerian Kesehatan dan BPOM untuk menginvestigasi permasalahan ini.
Baca Juga: 3 Langkah agar Tetap Tenang Hadapi Isu Gagal Ginjal Akut pada Anak
(*)