2. Menjadi acuan sistem evaluasi kinerja wartawan oleh perusahaan.
3. Menegakkan kemerdekaan pers berdasarkan kepentingan publik.
4. Menjaga harkat dan martabat kewartawanan sebagai profesi penghasil karya intelektual.
5. Menghindarkan penyalahgunaan profesi wartawan.
6. Menempatkan wartawan pada kedudukan strategis dalam industri pers.
Dari tujuan di atas, bisa disimpulkan kalau produk jurnalistik merupakan karya intelektual sehingga proses pengambilan informasi hingga penyebarannya harus berdasarkan fakta.
Selain itu, produk jurnalistik juga harus melalui kerja serius serta dapat dipertanggungjawabkan.
Hal inilah yang membuat sertifikasi dengan Uji Kompetensi Wartawan (UKW) menjadi penting bagi setiap orang yang bekerja di bidang ini.
Fungsi dari Uji Kompetensi Wartawan
Baca Juga: Ternyata Ini Perbedaan dan Persamaan Profesi Wartawan Vs. Jurnalis