Adapun fungsi dari diselenggarakannya UKW yang sebaiknya diikuti para wartawan ialah sebagai tolok ukur apakah seseorang pantas disebut wartawan profesional.
Tingkat profesionalitas wartawan sendiri terbagi menjadi tiga, yaitu muda, madya, dan utama.
Wartawan yang profesional harus mempunyai perencanaan dalam meliput acara, membuat liputan investigasi, dan berbagai hal teknis lainnya terkait keterampilan jurnalistik.
Salah satu cara untuk mengukurnya ialah melalui UKW di tingkat muda, madya, dan utama sehingga para wartawan bisa memahami persoalan etik dan hukum terkait pers.
Agar memenuhi syarat menjadi wartawan, hendaknya seseorang harus mempunyai sikap profesional terhadap narasumber.
Mulai dari tidak mengintimidasi, sikap berimbang, mengonfirmasi, sikap independen, dan berpihak pada kepentingan publik.
Selain itu, ada pula rambu-rambu lain yang mesti dipenuhi, mulai dari tidak menerima suap, imbalan terkait berita, melakukan plagiasi, dan sebagainya.
Tindakan-tindakan tersebut dapat berakibat dicabutnya kartu kompetensi yang dimiliki apabila yang bersangkutan melanggar setelah lulus UKW.
Walau terlihat mudah, berprofesi sebagai wartawan cukup sulit, kan Kawan Puan?
Baca Juga: Hari Pers Nasional, Yuk Kenali Profesi Wartawan dan Apa Perannya!
(*)