Parapuan.co - Kasus yang menjerat nama Ferdy Sambo akhirnya sampai pada vonis hukuman.
Pada Senin (13/2/2023), Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menjatuhkan vonis hukuman mati terhadap Ferdy Sambo.
Ferdy Sambo dinyatakan bersalah dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Hukuman mati selalu menjadi polemik di Indonesia karena berseberangan dengan Hak Asasi Manusia.
Di lain sisi, hukuman mati merupakan jenis hukuman yang sudah ada di dunia sejak ribuan tahun lalu. Ini menjadi putusan bagi pelanggaran fatal yang dilakukan seseorang atau sekelompok orang.
Masyarakat Indonesia masih asing dengan bagaimana hukuman mati bekerja di negara kita.
Berikut penjelasan soal pelaksanaan hukuman mati di Indonesia yang dirangkum dari Kompas.com:
Pengertian Hukuman Mati
Hukuman mati adalah pidana terberat menurut hukum Indonesia yang terus menjadi polemik.
Baca Juga: Berkaca dari Kasus Ferdy Sambo, Ini Akibat Jika Diberhentikan Tidak Dengan Hormat
Dalam Jurnal Lex Crimen (2017), mereka yang setuju dengan pidana mati beralasan karena adanya peningkatan kualitas dan kuantitas kejahatan dari waktu ke waktu.
Maka perlu ada hukuman bersifat terapi kejut bagi penjahat tertentu yang tak bisa diharapkan berubah.
Namun, hukuman mati sering dinilai menutup kesempatan terpidana untuk memperbaiki kesalahannya di masa yang akan datang.
Pelaksanaan Hukuman Mati di Indonesia
Hukuman mati tercantum dalam Pasal 10 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Dalam aturan tersebut disebutkan bahwa hukuman mati merupakan salah satu jenis pidana pokok.
Pidana mati adalah pidana terberat disusul pidana penjara, kurungan, denda dan pidana tutupan.
Tertulis dalam Pasal 11 KUHP, pidana mati akan dijalankan oleh algojo di tempat gantungan dengan menjeratkan tali yang terikat di tiang gantungan pada leher terpidana.
Ketentuan Pasal 11 KUHP kemudian diubah dengan Undang-Undang (UU) Nomor 02/Pnps/1964 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pidana Mati yang dijatuhkan oleh Pengadilan di Lingkungan Pengadilan Umum dan Militer.
Baca Juga: Heboh Kasus Ferdy Sambo, Ternyata Segini Gaji Seorang Jenderal Polisi
Sesuai aturan tersebut diatur, pelaksanaan hukuman mati yang dijatuhkan Peradilan Umum maupun Peradilan Militer dilakukan dengan ditembak sampai mati.
Ketentuan UU Nomor 02/Pnps/1964 ini kemudian disempurnakan dengan Peraturan Kapolri Nomor 12 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pidana Mati.
Berikut aturan keputusan hukuman mati yang tercantum dalam KUHP:
- Pasal 104: makar dengan maksud membunuh presiden dan wakil presiden.
- Pasal 111 ayat (2): melakukan hubungan dengan negara asing sehingga terjadi perang.
- Pasal 124 ayat (3): pengkhianatan memberitahukan atau menyerahkan kepada musuh di waktu perang, serta menghasut dan memudahkan terjadinya huru-hara atau pemberontakan di kalangan angkatan perang.
- Pasal 340: pembunuhan berencana.
- Pasal 365 ayat (4): pencurian dengan kekerasan secara bersekutu mengakibatkan luka berat atau mati.
- Pasal 444: pembajakan di laut yang menyebabkan kematian.
- Pasal 149 K ayat (2) dan Pasal 149 O ayat (2): kejahatan penerbangan dan saranan penerbangan.
Aturan soal hukuman mati ini juga terdapat di UU Narkotika, UU Terorisme dan UU Tindak Pidana Korupsi.
Kawan Puan, itu dia aturan hukuman mati di Indonesia yang kini menjerat Ferdy Sambo.
Baca Juga: Herry Wirawan Divonis Hukuman Mati, Menteri PPPA Apresiasi Putusan Hakim
(*)