2. SPT Tahunan Badan
Jenis SPT yang kedua, yaitu SPT Tahunan Badan yang dipakai untuk melaporkan pajak badan dengan cepat dan mudah.
Jika SPT Masa adalah pelaporan pajak bulanan, SPT Tahunan tentulah untuk melaporkan pajak tahunan.
SPT Tahunan Badan ini digunakan oleh perusahaan atau badan usaha dengan mengaktifkan e-Fin terlebih dulu.
Aktivasi e-Fin dilakukan agar dapat melaporkan pajak di Online Pajak, dengan cara mengklik ikon "Gear" setelah masuk ke akun.
Selanjutnya, masuk ke menu "Pengaturan e-Fin" kemudian lengkapi nomor e-Fin perusahaan dan ikuti instruksi yang tersedia.
Terakhir ada SPT Tahunan Pribadi yang merujuk pada pelaporan bagi wajib pajak orang pribadi.
Pelaporan bisa kamu lakukan melalui Online Pajak setelah mendapatkan formulir SPT/Formulir 1770 S/Formulir 1770 SS dari pemberi kerja.
Baca Juga: Disebut Crazy Rich, Kenapa Juragan 99 Lapor SPT Tahunan di KPP Pratama?