Kamu juga harus mengajukan permintaan sertifikat elektronik online atau manual dengan menggunakan KTP melalui kunjungpajak.go.id.
Selanjutnya, kamu bisa melakukan pelaporan pajak pribadi yang setiap tahunnya dilakukan pada 31 Maret.
Cara lapor pajak lewat laman Online Pajak, klik menu "Informasi" dan lengkapi profil kamu dengan memilih "Ubah".
Masukkan NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak), sertifikat digital, dan passphrase (kata sandi untuk mengakses sertifikat digital). Klik "Buat SPT Tahunan".
Berikutnya pilih pekerjaan, klik "Mulai Buat SPT Tahunan", pilih "Tahun Pajak", dan klik "Langkah Selanjutnya".
Terakhir, isi semua data yang dibutuhkan lalu klik "Simpan SPT".
Nah, itulah beberapa jenis SPT yang perlu kamu tahu sebelum melakukan pelaporan pajak pribadi maupun perusahaan.
Mudah-mudahan informasi di atas berguna dan menambah wawasanmu, ya.
Baca Juga: Lupa EFIN Pajak Saat Lapor SPT? Begini Cara Mendapatkannya via Email
(*)