Sebelum Bayar Pajak, Yuk Ketahui Dulu Jenis-Jenis SPT Berikut Ini!

Arintha Widya - Selasa, 21 Februari 2023
ilustrasi jenis-jenis spt pajak
ilustrasi jenis-jenis spt pajak pcess609

Parapuan.co - Kawan Puan, membayar pajak harus dilakukan oleh setiap wajib pajak dengan melaporkan SPT (Surat Pemberitahuan Tahunan) ke Dirjen Pajak.

Namun, kamu juga mesti tahu dulu apakah kamu termasuk wajib pajak atau bukan dengan mengetahui jenis-jenis SPT.

Tak perlu berbasa-basi lagi, berikut jenis-jenis SPT yang perlu kamu ketahui sebagaimana mengutip laman Online-Pajak!

1. SPT Masa Badan

SPT Masa Badan digunakan untuk melapor pajak badan dengan mudah dan efisien dalam kurun waktu bulanan.

Jika biasanya pajak dibayarkan setiap tahun, SPT Masa Badan dipakai untuk mengelola pajak bulanan.

Caranya tidak berbeda jauh dengan SPT pada umumnya, yaitu menggunakan aplikasi e-Filling.

Kawan Puan bisa membuat akun di portal online-pajak.com, kemudian login kembali.

Setelah login di laman Online Pajak, masuk ke menu "Transaksi", klik "SPT Masa", kemudian pilih jenis pajak yang ingin kamu laporkan lalu klik "Buat SPT Masa".

Baca Juga: Apakah Pengangguran yang Punya NPWP Tetap Lapor SPT Tahunan? Ini Penjelasannya

2. SPT Tahunan Badan

Jenis SPT yang kedua, yaitu SPT Tahunan Badan yang dipakai untuk melaporkan pajak badan dengan cepat dan mudah.

Jika SPT Masa adalah pelaporan pajak bulanan, SPT Tahunan tentulah untuk melaporkan pajak tahunan.

SPT Tahunan Badan ini digunakan oleh perusahaan atau badan usaha dengan mengaktifkan e-Fin terlebih dulu.

Aktivasi e-Fin dilakukan agar dapat melaporkan pajak di Online Pajak, dengan cara mengklik ikon "Gear" setelah masuk ke akun.

Selanjutnya, masuk ke menu "Pengaturan e-Fin" kemudian lengkapi nomor e-Fin perusahaan dan ikuti instruksi yang tersedia.

3. SPT Tahunan Pribadi

Terakhir ada SPT Tahunan Pribadi yang merujuk pada pelaporan bagi wajib pajak orang pribadi.

Pelaporan bisa kamu lakukan melalui Online Pajak setelah mendapatkan formulir SPT/Formulir 1770 S/Formulir 1770 SS dari pemberi kerja.

Baca Juga: Disebut Crazy Rich, Kenapa Juragan 99 Lapor SPT Tahunan di KPP Pratama?

Kamu juga harus mengajukan permintaan sertifikat elektronik online atau manual dengan menggunakan KTP melalui kunjungpajak.go.id.

Selanjutnya, kamu bisa melakukan pelaporan pajak pribadi yang setiap tahunnya dilakukan pada 31 Maret.

Cara lapor pajak lewat laman Online Pajak, klik menu "Informasi" dan lengkapi profil kamu dengan memilih "Ubah".

Masukkan NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak), sertifikat digital, dan passphrase (kata sandi untuk mengakses sertifikat digital). Klik "Buat SPT Tahunan".

Berikutnya pilih pekerjaan, klik "Mulai Buat SPT Tahunan", pilih "Tahun Pajak", dan klik "Langkah Selanjutnya".

Terakhir, isi semua data yang dibutuhkan lalu klik "Simpan SPT".

Nah, itulah beberapa jenis SPT yang perlu kamu tahu sebelum melakukan pelaporan pajak pribadi maupun perusahaan.

Mudah-mudahan informasi di atas berguna dan menambah wawasanmu, ya.

Baca Juga: Lupa EFIN Pajak Saat Lapor SPT? Begini Cara Mendapatkannya via Email

(*)

Sumber: online-pajak.com
Penulis:
Editor: Linda Fitria


REKOMENDASI HARI INI

Kampanye Akbar, Paslon Frederick-Nanang: Kami Sedikit Bicara, Banyak Bekerja