5. Masukkan kode keamanan.
6. Jika berhasil masuk, informasi NIK/NPWP16 telah tersedia di NPWP terbaru.
Seandainya cara di atas tidak berhasil, kamu bisa menggunakan langkah validasi lain seperti di bawah ini:
1. Login ke laman djponline.pajak.go.id.
2. Masukkan 15 digit NPWP.
3. Gunakan kata sandi akun pajak yang kamu punya.
4. Masukkan kode keamanan yang sesuai.
5. Klik ikon baris tiga.
6. Masuk menu profil dan pilih "Data Profil".
Baca Juga: NPWP Segera Terintegrasi NIK, Pengeluaran Wajib Pajak Kian Terlacak