Parapuan.co - Kawan Puan mungkin masih banyak yang belum tahu cara validasi NIK (Nomor Induk Kependudukan) menjadi NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak).
Seperti diketahui, kini wajib pajak tidak harus mempunyai NPWP lantaran sudah terintegrasi dengan NIK per 8 Januari 2023.
Setidaknya, sudah ada 53 juta NIK yang terintegrasi dengan NPWP sebagaimana dicatat dalam data Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan.
Nah, bagaimana cara memvalidasinya? Simak langkah validasi NIK jadi NPWP seperti dikutip dari Kontan.co.id berikut ini!
Cara Validasi NIK Jadi NPWP
1. Buka dan masuk ke laman www.pajak.go.id.
2. Klik login atau akses langsung ke djponline.pajak.go.id.
3. Masukkan 16 digit NIK di KTP kamu.
4. Gunakan kata sandi akun pajak yang kamu punya.
Baca Juga: Terakhir 31 Maret, Ini 5 Istilah yang Berkaitan dengan PPh dan SPT Pajak
5. Masukkan kode keamanan.
6. Jika berhasil masuk, informasi NIK/NPWP16 telah tersedia di NPWP terbaru.
Seandainya cara di atas tidak berhasil, kamu bisa menggunakan langkah validasi lain seperti di bawah ini:
1. Login ke laman djponline.pajak.go.id.
2. Masukkan 15 digit NPWP.
3. Gunakan kata sandi akun pajak yang kamu punya.
4. Masukkan kode keamanan yang sesuai.
5. Klik ikon baris tiga.
6. Masuk menu profil dan pilih "Data Profil".
Baca Juga: NPWP Segera Terintegrasi NIK, Pengeluaran Wajib Pajak Kian Terlacak
7. Sesudah itu, masukkan 16 digit NIK sesuai KTP.
8. Cek validitas data dengan klik tombol "Validasi".
9. Klik "Ubah Profil".
10. Bila berhasil, keluar (logout) lagi lalu ulangi proses login menggunakan NIK.
Kalau NIK berhasil kamu masukkan, kamu bisa melanjutkan proses dengan mengisikan data diri berupa nama lengkap, alamat, nomor ponsel yang aktif untuk urusan pajak, dll.
Perlu kamu ketahui, masyarakat kini jadi lebih mudah membayar pajak dengan terintegrasinya NIK menjadi NPWP.
Kamu juga tidak perlu datang ke kantor pajak lantaran proses pendaftaran sebagai wajib wajak, verifikasi data, validasi, hingga pembayaran dapat dilakukan secara online.
Nah, itulah tadi informasi mengenai cara memvalidasi NIK menjadi NPWP. Semoga berguna ya, Kawan Puan!
Baca Juga: Cara Menggunakan NIK sebagai NPWP untuk Mengakses Layanan Pajak Online
(*)