7. Sesudah itu, masukkan 16 digit NIK sesuai KTP.
8. Cek validitas data dengan klik tombol "Validasi".
9. Klik "Ubah Profil".
10. Bila berhasil, keluar (logout) lagi lalu ulangi proses login menggunakan NIK.
Kalau NIK berhasil kamu masukkan, kamu bisa melanjutkan proses dengan mengisikan data diri berupa nama lengkap, alamat, nomor ponsel yang aktif untuk urusan pajak, dll.
Perlu kamu ketahui, masyarakat kini jadi lebih mudah membayar pajak dengan terintegrasinya NIK menjadi NPWP.
Kamu juga tidak perlu datang ke kantor pajak lantaran proses pendaftaran sebagai wajib wajak, verifikasi data, validasi, hingga pembayaran dapat dilakukan secara online.
Nah, itulah tadi informasi mengenai cara memvalidasi NIK menjadi NPWP. Semoga berguna ya, Kawan Puan!
Baca Juga: Cara Menggunakan NIK sebagai NPWP untuk Mengakses Layanan Pajak Online
(*)