Di dalam Pasal 2 Peraturan Menkeu Nomor 262 Tahun 2010, penghasilan yang dikenai pajak bagi pejabat negara adalah:
1. Gaji dan tunjangan lain yang sifatnya tetap dan teratur setiap bulan yang menjadi beban APBN (Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara) atau APBD (Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah).
2. Imbalan tetap sejenisnya yang ditetapkan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Tarif pajak penghasilan (PPh) sendiri ditetapkan dalam Pasal 17 ayat (1) huruf a Undang-Undang Pajak Penghasilan diterapkan atas Penghasilan Kena Pajak dnegan ketentuan:
- Penghasilan Rp5 juta sampai dengan Rp60 juta dikenakan tarif PPh sebesar 5 persen.
- Penghasilan lebih dari Rp60 juta hingga Rp250 juta dikenakan tarif PPh 15 persen.
- Penghasilan lebih dari Rp250 juta sampai dengan Rp500 juta dikenakan tarif PPh 25 persen.
- Penghasilan di atas Rp500 juta sampai dengan Rp5 miliar dikenakan tarif PPh sebesar 30 persen.
- Penghasilan di atas Rp5 miliar dikenakan tarif PPh sebesar 35 persen.
Baca Juga: Begini Penghitungan Tarif Pajak Penghasilan dalam UU HPP Menurut Menkeu