Ramai Kasus Pejabat Ditjen Pajak yang Dipecat Sri Mulyani, Berapa Tarif Pajak Penghasilan Pejabat?

Arintha Widya - Jumat, 24 Februari 2023
Tarif Pajak Penghasilan (PPh) pejabat Ditjen Pajak.
Tarif Pajak Penghasilan (PPh) pejabat Ditjen Pajak. KOMPAS.COM/PALUPI ANNISA AULIANI

Tarif PPh atas Honorarium atau Imbalan Lain

Adapun pajak penghasilan untuk honor tambahan lain seperti tunjangan kinerja yang menjadi beban APBN atau ABPD, ketentuannya adalah sebagai berikut:

1. Sebesar nol persen dari penghasilan bruto bagi PNS Golongan I dan Golongan II, Anggota TNI dan Anggota POLRI Golongan Pangkat Tamtama dan Bintara, dan Pensiunannya.

2. Sebesar 5 persen dari penghasilan bruto bagi PNS Golongan III, Anggota TNI dan Anggota POLRI Golongan Pangkat Perwira Pertama, dan Pensiunannya.

3. Sebesar 15 persen dari penghasilan bruto bagi Pejabat Negara, PNS Golongan IV, Anggota TNI dan Anggota POLRI Golongan Pangkat Perwira Menengah dan Perwira Tinggi, dan Pensiunannya.

Sementara itu bagi pejabat negara atau PNS yang tidak memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) atas penghasilan tetap yang diterima, maka akan dikenai tarif PPh lebih tinggi sebesar 21 persen setiap bulan.

Dengan kata lain jika pejabat setingkat Kabag golongan Eselon III yang gajinya berkisar Rp5 juta, maka sudah kena pajak penghasilan 5 persen.

Apabila menerima tunjangan atau imbalan lain, maka presentase PPh-nya dihitung berdasarkan jabatan di mana golongan I dan II sebesar 0 persen, golongan III sebesar 5 persen, dan golongan IV 15 persen.

Kiranya, itulah sedikit informasi mengenai perkiraan besaran pajak penghasilan yang mesti dibayarkan pejabat negara.

Semoga informasi di atas menambah wawasan Kawan Puan, ya!

Baca Juga: Sri Mulyani Kecam Kasus Rubicon yang Viral, Ternyata Segini Gaji PNS di Ditjen Pajak

(*)

Sumber: Kompas.com,kemenkeu.go.id
Penulis:
Editor: Rizka Rachmania


REKOMENDASI HARI INI

Keterampilan yang Penting Dimiliki Guru untuk Mendukung Proses Pembelajaran