Parapuan.co - Kasus penganiayaan yang dilakukan oleh anak pejabat Ditjen Pajak berujung pada pemecatan Rafael Alun Trisambodo.
Pasalnya selain penganiayaan yang dilakukan putranya, Mario Dandy, kecaman juga datang karena Rafael memiliki mobil mewah merek Jeep tipe Rubicon.
Hal ini menimbulkan banyak tanda tanya mengingat jabatan Rafael Trisambodo hanya sekelas Kabag atau Kepala Bagian.
Rafael termasuk pejabat golongan Eselon III yang seperti mengutip Kompas.com, tunjangan kinerjanya berkisar antara Rp37,21 juta dan tertinggi Rp46,47 juta.
Angka tersebut belum termasuk potongan pajak penghasilan yang juga wajib hukumnya bagi pejabat negara, tak terkecuali Rafael yang betugas di lingkungan Ditjen Pajak.
Berbicara mengenai hal itu, berapa sebenarnya pajak penghasilan yang mesti dibayarkan pejabat?
Hal tersebut rupanya sudah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 262/PMK.03/2010 Tentang Tata Cara Pemotongan Pajak Penghasilan bagi Pejabat Negara, PNS, Anggota TNI, Polri, dan Pensiunannya atas Penghasilan yang Menjadi Beban APBN atau APBD.
Seperti apa aturan terkait pajak penghasilan pejabat? Simak keterangan singkatnya seperti dirangkum dari laman Kemenkeu.go.id berikut ini!
Penghasilan yang Dikenai Pajak
Baca Juga: Melindungi Lapisan Ekonomi Bawah, Ini Aturan Baru Tarif Pajak Penghasilan 2023
Di dalam Pasal 2 Peraturan Menkeu Nomor 262 Tahun 2010, penghasilan yang dikenai pajak bagi pejabat negara adalah:
1. Gaji dan tunjangan lain yang sifatnya tetap dan teratur setiap bulan yang menjadi beban APBN (Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara) atau APBD (Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah).
2. Imbalan tetap sejenisnya yang ditetapkan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Tarif pajak penghasilan (PPh) sendiri ditetapkan dalam Pasal 17 ayat (1) huruf a Undang-Undang Pajak Penghasilan diterapkan atas Penghasilan Kena Pajak dnegan ketentuan:
- Penghasilan Rp5 juta sampai dengan Rp60 juta dikenakan tarif PPh sebesar 5 persen.
- Penghasilan lebih dari Rp60 juta hingga Rp250 juta dikenakan tarif PPh 15 persen.
- Penghasilan lebih dari Rp250 juta sampai dengan Rp500 juta dikenakan tarif PPh 25 persen.
- Penghasilan di atas Rp500 juta sampai dengan Rp5 miliar dikenakan tarif PPh sebesar 30 persen.
- Penghasilan di atas Rp5 miliar dikenakan tarif PPh sebesar 35 persen.
Baca Juga: Begini Penghitungan Tarif Pajak Penghasilan dalam UU HPP Menurut Menkeu
Tarif PPh atas Honorarium atau Imbalan Lain
Adapun pajak penghasilan untuk honor tambahan lain seperti tunjangan kinerja yang menjadi beban APBN atau ABPD, ketentuannya adalah sebagai berikut:
1. Sebesar nol persen dari penghasilan bruto bagi PNS Golongan I dan Golongan II, Anggota TNI dan Anggota POLRI Golongan Pangkat Tamtama dan Bintara, dan Pensiunannya.
2. Sebesar 5 persen dari penghasilan bruto bagi PNS Golongan III, Anggota TNI dan Anggota POLRI Golongan Pangkat Perwira Pertama, dan Pensiunannya.
3. Sebesar 15 persen dari penghasilan bruto bagi Pejabat Negara, PNS Golongan IV, Anggota TNI dan Anggota POLRI Golongan Pangkat Perwira Menengah dan Perwira Tinggi, dan Pensiunannya.
Sementara itu bagi pejabat negara atau PNS yang tidak memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) atas penghasilan tetap yang diterima, maka akan dikenai tarif PPh lebih tinggi sebesar 21 persen setiap bulan.
Dengan kata lain jika pejabat setingkat Kabag golongan Eselon III yang gajinya berkisar Rp5 juta, maka sudah kena pajak penghasilan 5 persen.
Apabila menerima tunjangan atau imbalan lain, maka presentase PPh-nya dihitung berdasarkan jabatan di mana golongan I dan II sebesar 0 persen, golongan III sebesar 5 persen, dan golongan IV 15 persen.
Kiranya, itulah sedikit informasi mengenai perkiraan besaran pajak penghasilan yang mesti dibayarkan pejabat negara.
Semoga informasi di atas menambah wawasan Kawan Puan, ya!
Baca Juga: Sri Mulyani Kecam Kasus Rubicon yang Viral, Ternyata Segini Gaji PNS di Ditjen Pajak
(*)