Parapuan.co - Kawan Puan, kamu mungkin mengira akan sulit bagi perempuan untuk menjadi seorang hakim.
Namun tahukah kamu, profesi sebagai hakim tak ubahnya pekerjaan seperti dokter, jaksa, pengacara, dan sebagainya, yang bisa dilakukan pula oleh perempuan.
Maka dari itu, memperingati Hari Kehakiman Nasional yang jatuh pada 1 Maret, kamu perlu mengetahui mengenai profesi hakim bagi perempuan.
Bagaimana cara menjadi hakim dan seperti apa prospek kerjanya? Simak penjelasan sebagaimana dikutip dari Gramedia.com berikut ini!
Pendidikan untuk Menjadi Hakim
Apabila Kawan Puan tertarik menjadi hakim, minimal kamu harus menempuh pendidikan S1 dan memperoleh gelar sarjana di bidang Ilmu Hukum.
S1 Ilmu Hukum umumnya akan berlangsung selama 4 tahun atau 8 semester.
Selama berkuliah, para mahasiswa jurusan hukum akan belajar tentang sistem hukum, baik yang terkait kehidupan masyarakat maupun kegiatan bisnis.
Mahasiswa jurusan Hukum juga bakal mempelajari perundang-undangan di Indonesia, termasuk hukum perdata, pidana, konstitusi, hukum dagang, tata negara, dan sebagainya.
Baca Juga: Profil Naomi Biden, Cucu Presiden AS Joe Biden yang Berprofesi sebagai Pengacara
Selain itu, ada pula hukum internasional dengan cakupan yag lebih luas.
Kamu juga akan melakukan banyak kajian terhadap berbagai kasus hukum, baik secara yuridis maupun normatif.
Pendidikan Lanjutan
Walau sudah lulus S1, kamu tidak serta merta langsung bisa menjalani profesi sebagai hakim.
Akan tetapi, kamu harus mengambil pendidikan khusus dari pendidikan hakim yang diselenggarakan oleh Mahkamah Agung.
Pendidikan khusus ini tidak berupa kuliah S2, tapi lebih kepada pelatihan yang dilakukan oleh internal organisasi Mahkamah Agung.
Setelah lulus, kamu juga mesti memenuhi sejumlah syarat untuk menjadi seorang hakim.
Ada pun syarat untuk menjadi hakim tercantum dalam Pasal 14 ayat 1 Undang-Undang Nomor 49 Tahun 2009.
Syarat Menjadi Hakim
Baca Juga: Ini Jadwal Pendaftaran Masuk Kuliah Jalur SNBT 2023 dan Syaratnya
Simak persyaratannya di bawah ini sebagai gambaran bila kamu ingin menjadi hakim:
1. Warga Negara Indonesia (WNI)
2. Setia kepada Pancasila dan UUD 1945.
3. Sarjana Hukum dan lulus pendidikan hakim.
4. Mampu secara jasmani dan rohani untuk menjalankan tugas dan kewajiban.
5. Berusia minimal 25 tahun dan maksimal 40 tahun.
6. Tidak pernah dijatuhi hukuman pidana penjara karena melakukan kejahatan berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.
Nah, untuk tugas seorang hakim sendiri di antaranya memimpin dan bertanggung jawab atas kelancaran sidang perkara yang dipimpinnya.
Hakim juga menerima berkas perkara dan mengadili secara mandiri, adil, dan menetapkan putusan.
Kurang lebih, demikian informasi mengenai profesi hakim. Kawan Puan tertarik menjadi seorang hakim?
Baca Juga: Budaya Kerja 996 Dikecam Pengadilan Tinggi di China, Apa Itu?
(*)