Parapuan.co - Perjanjian pranikah rupanya bukan sekadar tren yang diikuti oleh pasangan kekasih sebelum memutuskan menikah dan menjadi suami istri.
Perjanjian pranikah bisa bersifat mengikat masing-masing pihak yang merupakan pasangan suami istri karena terdapat aturan mengenai hal ini.
Aturan tersebut tertuang dalam Pasal 29 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan jo. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 69/PUU-XIII/2015.
Mengutip Hukum Online, perjanjian pranikah bisa dibuat sebelum pernikahan dilangsungkan atau selama dalam ikatan perkawinan kedua belah pihak atas persetujuan bersama.
Dalam hal ini, kedua belah pihak dapat mengajukan perjanjian tertulis yang disahkan oleh petugas pencatat perkawinan atau notaris.
Isinya berlaku pula terhadap pihak ketiga, sepanjang pihak ketiga tersangkut di dalam perjanjian.
Putusan MK 69/2015 sendiri telah memperluas makna perjanjian kawin, sehingga bukan sebatas perjanjian pranikah (sebelum kawin atau prenuptial agreement).
Akan tetapi, perjanjian pranikah juga mengikat pasangan selama masih dalam ikatan perkawinan (postnuptial agreement).
Kalau begitu, bisakah perjanjian pranikah dibatalkan atau dicabut? Begini penjelasannya!
Baca Juga: Ada di Wedding Agreement The Series, Ini Pengertian dan Manfaat Perjanjian Pranikah
Perjanjian Pranikah yang Mengikat
Perjanjian pranikah tidak bisa hanya dibuat oleh kedua pihak pasangan tanpa diketahui notaris.
Perjanjian pranikah yang mengikat haruslah didaftarkan untuk memenuhi unsur publisitas dari perjanjian itu sendiri.
Dengan demikian, pihak ketiga yang mengetahui mesti tunduk pada aturan dalam perjanjian yang dibuat oleh masing-masing pihak dari pasangan menikah.
Apabila tidak didaftarkan, maka perjanjian hanya mengikat/berlaku bagi para pihak yang membuatnya, yakni suami dan istri yang bersangkutan.
Hal tersebut sesuai dengan Pasal 1313, 1314, dan 1340 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUH Perdata).
Di dalamnya tertulis aturan bahwa perjanjian yang tidak didaftarkan hanya mengikat bagi para pihak yang membuatnya.
Bisakah Perjanjian Pranikah Diubah, Dicabut, atau Dibatalkan?
Aturan mengenai apakah perjanjian pranikah bisa diubah, dicabut, atau dibatalkan ada dalam Pasal 29 ayat (4) UU Perkawinan jo. Putusan MK 69/2015.
Baca Juga: Ada 4 Alasan Penting Perempuan Harus Membuat Perjanjian Pranikah
Adapun aturan yang dimaksud berbunyi sebagai berikut:
"Selama perkawinan berlangsung, perjanjian perkawinan dapat mengenai harta perkawinan atau perjanjian lainnya, tidak dapat diubah atau dicabut, kecuali bila dari kedua belah pihak ada persetujuan untuk mengubah atau mencabut, dan perubahan atau pencabutan itu tidak merugikan pihak ketiga."
Seperti tertulis di atas, perjanjian pranikah bisa saja diubah, dicabut, atau dibatalkan.
Asalkan pencabutan, pembatalan, dan pengubahannya sudah disepakati oleh kedua pihak yang membuat perjanjian.
Tentu saja ini juga mesti melibatkan pihak ketiga atau notaris yang mengetahui perjanjian tersebut.
Apabila ingin mengubah, mencabut, maupun membatalkan, hendaknya pasangan tidak merugikan pihak ketiga.
Sebaliknya, perjanjian pranikah tidak dapat diganggu gugat apabila antara kedua pihak yang membuat, ada satu yang tidak menyetujui perubahan atau pembatalan.
Nah, Kawan Puan sudah tahu kan apakah perjanjian pranikah bisa dibatalkan atau tidak?
Kamu perlu ingat, isi di dalam perjanjian pranikah tetap mengikat sampai kedua pihak sepakat untuk melakukan perubahan maupun pembatalan.
Intinya, keputusan terkait perjanjian pranikah harus dibicarakan bersama pasanganmu, ya.
Baca Juga: Untuk Calon Pengantin, Ini 3 Keuntungan Perjanjian Pranikah
(*)